Kamis, 24 Februari 2011

BUJANG 50 TAHUN CABULI 2 GADIS BAWAH UMUR



Kasus pencabulan terhadap anak, terjadi di wilayah Kecamatan Tarakan. Siapa sangka, Rahim Bin Ali, lelaki bujangan berusia 50 Tahun ini, tega mencabuli dua gadis yang masih di bawah umur, yakni, AS berusia sembilan Tahun, serta JU berusia tujuh Tahun. Tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan Polsek Tarakan Timur, terancam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, dan diancam kurungan maksimal 15 Tahun penjara.


Sesuai hukum perlindungan anak, kasus tersebut tetap akan diproses tanpa ada mediasi, pasalnya, hukum perlindungan anak mengatur dan menjamin adanya proses hukum tetap.



Selain itu, pasal 82 yang dikenakan pada tersangka, merupakan pasal yang terberat di Undang-Undang perlindungan anak ini.



Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, dapat dipidana paling singkat kurungan selama tiga Tahun, dan denda sebanyak 300 juta rupiah, dan denda paling sedikit 60 juta rupiah. (AN)


SUMBER INFO (kecuali gambar ilustrasi diatas) :
Kamis, 24 Februari 2011

BERBAGI INFO :
JANGAN LUPA !!!! SISIPKAN KOMENTAR ANDA TENTANG ARTIKEL INFO DIATAS, TERIMA KASIH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :