Abdul Jabarsyah Ibrahim
Rektor Universitas Borneo Tarakan, Abdul Jabarsyah Ibrahim mengungkapkan, meski status universitas terbesar di Tarakan ini sudah menjadi negeri, namun status pegawai dan dosen yang ada di dalamnya untuk sementara waktu masih swasta.
Pasalnya, selama dalam masa peralihan ini, secara bertahap pegawai dan dosen di UB diharuskan untuk mengikuti beberapa prosedural pemerintah mengenai kepegawaian negara untuk dapat diangkat menjadi PNS.
“Status pegawai masih swasta. Untuk proses pengangkatan saat ini masih dalam masa peralihan, jadi perlahan,” kata Jabarsyah.
Pihaknya membantah jika dikatakan belum ada kejelasan untuk status pegawai. ”Bukan belum jelas, nanti status mereka akan diangkat sebagai pegawai negeri dengan prioritas. Karena untuk pembayaran gaji karyawan harus bersumber dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak),” jelasnya.
Untuk menggunakan anggaran tersebut, kata Jabarsyah, harus melewati mekanisme pengajuan APBN dan mekanisme pengelolaan PNBP, dan standar-standar yang digunakan adalah prosedural di Kementerian Keuangan.
Menurut rektor, yang akan sangat terasa justru bukan di kalangan pegawai. Namun para dosen yang selama ini mengajar. Pasalnya dengan peralihan ini, ada beberapa pos-pos penggajian yang tidak bisa lagi dibayar UB kepada dosen. Salah satunya adalah insentif bagi dosen-dosen yang dikontrak, seperti seorang doktor yang dibayar Rp 5 juta.
“Saat ini kita tidak lagi bisa membayar itu karena UB sudah menggunakan Standar Biaya Umum (SBU) Kementerian Keuangan. Kalau di standar Kementerian Keuangan tidak ada istilah doktor,” kata Jabarsyah.
Di Kementerian Keuangan, jelasnya, yang diakui pembayarannya adalah kepada pegawai negeri yang memiliki atau sesuai dengan jenjang kepangkatan dan masa kerja. Sehingga yang dibayarkan UB untuk sementara ini, sifatnya hanya honorer dosen. Meski begitu, dia memastikan bahwa nominal gaji untuk dosen masih tetap seperti sebelumnya.
“Nominal gaji sama dengan sebelumnya, yang hilang adalah insentif dan tunjangan. Yang lainnya tidak ada yang naik, karena kita menggunakan Standar Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Untuk diketahui, semenjak dinegerikan, anggaran yang digunakan untuk Universitas Borneo adalah bersumber dari APBN. Sehingga setiap penghasilan yang masuk akan menjadi PNBP (pendapatan negara bukan pajak) yang harus disetorkan ke kas Negara dan nantinya akan dikembalikan ke UB untuk biaya operasional.
“Memang tidak bisa langsung mengelola dan tidak 100 persen pendapatan tersebut kembali ke UB untuk bisa dikelola. Namun itu konsekuensi dan itu harus kita usulkan di setiap tahun anggaran,” jelas rektor.
Soal kucuran anggaran dari pemerintah daerah, baik dari APBD provinsi maupun APBD kota, menurut rector sifatnya adalah hibah. “Setiap uang yang masuk, baik dari APBD provinsi, APBD kota atau dari masyarakat, akan masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak yang harus dikembalikan dan masuk ke kas negara.(ddq)
SUMBER INFO (kecuali gambar ilustrasi) :
RADARTARAKAN.CO.ID - Selasa, 1 Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :