Sebagai wujud menciptakan Kota Tarakan menjadi Kota Tertib Lalu Lintas (KTL), jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan, akan lebih mengintensifkan peraturan yang bersifat teknis dan menindak tegas, bagi setiap pengendara roda dua. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor Dua Tahun 2009 tentang Ketertiban Berlalu Lintas, penggunaan knalpot racing, serta tidak menyalakan lampu di siang hari, merupakan pelanggaran.
Diharapkan, pelarangan penggunaan knalpot racing dan tidak menyalakan lampu di siang hari, bisa membuat masyarakat Tarakan sadar dalam berkendara dan mematuhi tata tertib dalam berlalu lintas.
Saat ini, sebagian besar masyarakat Kota Tarakan sudah menyadari pentingnya helm standar, serta penggunaan kaca spion dengan benar. (AN)
SUMBER INFO :
Jumat, 11 Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :