Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Tarakan telah selesai melakukan proses dan mekanisme kedisplinan terhadap dua PNS Eselon II yang sempat tidak hadir dalam pelantikan. Kedua pejabat tersebut adalah Firmannur dan Suparlan.
Ketua Baperjakat yang juga Sekretaris Kota Tarakan Badrun mengungkapkan, kedua PNS tersebut sudah menjalani rangkaian proses dan mekanisme sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisplinan PNS.
"Saat kami melakukan proses dan mekanisme secara internal, antara bawahan dengan atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ternyata kami memandang yang terjadi selama ini hanya ada unsur miskomunikasi.Mudah-mudahan yang bersangkutan pun sudah menyadari miskomunikasi ini, dan selanjutnya yang bersangkutan akan melakukan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Badrun, Selasa (22/2/2011).
Seperti diketahui pada 29 Januari lalu, dilakukan mutasi jabatan di struktural eselon II, III dan IV, di Lingkungan Pemkot Tarakan. Tapi saat dilakukan pelantikan sumpah jabatan Firmananur dan Suparlan tidak hadir. Dalam pelantikan tersebut Firmannur dimutasi menjadi Kepala Badan Pengelolan Lingkungan Hidup (BPLH) dan Suparlan dimutasi menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan. (*)
SUMBER INFO :
Tribun Kaltim - Selasa, 22 Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :