Senin, 07 Maret 2011

KEJAHATAN TERHADAP ANAK TERUS MENINGKAT



Berbeda dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang selalu bisa diatasi pihak kepolisian melalui  proses mediasi antara kedua belah pihak, khusus kekerasan yang terjadi pada anak-anak terus mengalami peningkatan setiap tahunnya di Kota Tarakan.
Sehingga untuk bisa menekan angka kekerasan terhadap anak ini, peran orang tua memang sangat perlu dilakukan dengan ekstra.
Kapolres Tarakan AKBP Dharu Siswanto melalui Kasubbag Humas Polres Tarakan AKP Subarjo mengatakan melalui peran serta orang tua dengan memberikan pengawasan ekstra ini lah yang nantinya diharapkan akan mampu menekan angka kekerasan terhadap anak d Tarakan.
“Kasus kejahatan yang terjadi kepada anak di bawah umur ini memang hampir serupa dengan kasus KDRT, karena kejahatan tersebut juga sering terjadi di lingkungan rumah tangga atau keluarga. Tetapi tidak menutup kemungkinan kasus tersebut juga sering di alami anak melalui lingkungan luar,” ujarnya.
Subarjo menerangkan khusus di Kota Tarakan, kasus kejahatan terhadap anak ini tercatat di Tahun 2009 ada 18 kasus dan tahun 2010 24 kasus. “Sementara di pertengahan Februari Tahun 2011 ini kita sudah menerima tiga kasus kekerasan terhadap anak. Jadi kalau tidak segera dilakukan penindakan berupa pengawasan kita perkirakan akan terjadi peningkatan lagi tahun ini,” jelasnya.
Ironisnya, Subarjo menuturkan tipe kejahatan terhadap anak yang kerap terjadi di Tarakan adalah kejahatan jenis pencabulan.
“Kebanyakan kasus yang kita tangani untuk kekerasan terhadap anak ini adalah pencabulan. Jadi karena pencabulan ini akan menimbulkan trauma yang besar terhadap anak, jadi memang disinilah peran serta orang tua menjadi sangat penting,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk proses hukum yang akan dijalani oleh pelaku kejahatan terhadap anak ini, dijelaskan Subarjo lagi penyelesaiannya juga berbeda dengan KDRT.
“Pelaku kasus kejahatan terhadap anak ini tetap harus menjalani proses hukum, jadi tidak ada proses mediasi atau berdamai secara kekeluargaan, karena selain korban kejahatan pasti dibawah 18 tahun. Kita juga mau memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi kejahatannya lagi,” jelas Subarjo lagi.
Hal itu pun, ditambahkan Subarjo sesuai dengan hukum perlindungan anak yang mengatur dan menjamin bahwa proses hukum tetap berjalan terhadap pelaku dan korban untuk mengatur hak dan kewajiban keduanya dalam menjalani proses hukum. (saf)

SUMBER INFO (kecuali gambar ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - SABTU, 05 MARET 2011

BERBAGI INFO :

JANGAN LUPA !!!! SISIPKAN KOMENTAR ANDA TENTANG ARTIKEL INFO DIATAS,
TERIMA KASIH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :