Minggu, 27 Maret 2011

KEJAKSAAN BELUM JADWALKAN PEMBAHASAN "NATA AGUNG"



Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan menetapkan Aliran Nata Agung sesat dan menyesatkan dalam konferensi pers pekan lalu (22/03), ternyata hasil kajian dari MUI tersebut baru diterima Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan Jumat (25/03) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan I Ketut Wiryawan SH melalui Kasi Intel Moh Anggidigdo, SH mengatakan setelah menerima hasil kajian MUI terkait bukti-bukti kesesatan aliran Nata Agung, pihaknya masih akan melakukan rapat pembahasan lagi.
“Kita masih akan memanggil Kodim, kepala Kementrian Agama Tarakan, kepala Pengadilan Negeri Tarakan dan tim lainnya yang tergabung dalam Pakem ini. Pak Ketut sendiri hanya sebagai Ketua Tim disini, tetapi mengenai apapun keputusan serta hal yang menjadi pertimbangan adalah hasil kerja tim,” ujarnya.
Tetapi Anggididgo pun menegaskan pihaknya akan melakukan panggilan kepada semua tim untuk membahas masalah Nata Agung ini secepatnya. “Secepatnyalah, paling lama 5 hari kedepan baru kita akan jadwalkan rapat pembahasan mengenai Nata Agung, karena kita pun mengutamakan permasalahan Nata Agung ini untuk segera di bahas secepatnya,” katanya lagi
Mengenai kapan pembahasan Nata Agung ini berada di tangan Pakem hingga diberikan keputusan pasti mengenai alirannya, Anggidigdo sendiri pun tidak berani menjanjikan waktu yang diperlukan.
“Dalam rapat pembahasan ini, bukan hanya Kejaksaan yang akan memutuskan, tetapi kan banyak tim lainnya. Jadi jika kemudian kami (Kejaksaan,red) mengatakan bahwa Nata Agung sesat, belum tentu Kodim atau tim lainnya mengatakan seperti itu. Masing-masing anggota tim memiliki pertimbangan sendiri yang belum tentu sama,” lanjut Anggidigdo
Tidak hanya belum bisa menentukan hingga kapan pembahasan dilakukan dan akan keluar kesimpulan, Anggidigdo mengatakan masih ada proses lain yang harus dilewati sebelum kesimpulan pakem disampaikan kepada presiden hingga dikeluarkan keputusan presiden.
“Setelah ini masih harus kita laporkan kepada Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Lalu kedua menteri tersebut masih akan melakukan rapat lagi terkait hasil rapat Pakem ini. Kemudian baru akan diberikan kepada presiden untuk diterbitkan SK. Waktunya belum tentu cepat. Seperti Ahmadiyah saja, sejak 1942 hingga sekarang masih jadi polemik dan belum ada keputusan pasti dari pemerintah pusat meskipun SKB 3 Menteri sudah diterbitkan dan masing-masing daerah sudah mengeluarkan fatwa Ahmadiyah sesat,” tegasnya. (saf)

SUMBER INFO (kecuali gambar) :
KORANKALTIM.CO.ID - SENIN, 28 MARET 2011

BERBAGI INFO :

1 komentar:

  1. Tlg yg bilang Nata Agung ini sesat sdh bs mengkoreksi diri sendirikh?apakah diri mereka sudah menganggap diri mereka bersih?dari Ucapan,pikiran,perasaan,tingkah laku dan nafsu?tlg jgn hanya menuding saja,padahal informasi yg didpt bukan dari orang nata agung ,sedangkn informasi yg dr nata agung selalu disamarkan...siapa yg mw bertanggung jawab atas ini semua atw ada indikasi laen dibalik ini semua?pdhl sdh jelas di Undang-undang Dasar pasal 28 dan 29...yg bisa menilai semua itu hanya sang Pencipta

    BalasHapus

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :