Minggu, 05 Juni 2011

MUI TAWARKAN REKOMENDASI HALAL GRATIS




Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan tahun ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemilik usaha rumah makan, termasuk restoran dan ayam potong untuk mendapatkan rekomendasi halalisasi secara gratis.
 
Ketua MUI Tarakan, Syamsi Sarman mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak konsumen warga Tarakan seiring pesatnya pertumbuhan rumah makan dan restoran yang banyak ditemukan tidak memiliki sertifikasi halal dan rekomendasi halalisasi dari MUI kota maupun MUI Kaltim.
 
“Saya melihat di Tarakan ini masih ada restoran atau rumah makan dengan mudahnya memasang label halal, padahal belum memiliki sertifikat dari Balai POM MUI,” ungkap Syamsi Sarman kepada Radar Tarakan (JPNN Grup).
 
Berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, jika usaha itu tidak memiliki rekomendasi atau sertifikasi halal sudah dipastikan menyalahi aturan yang berlaku dan akan dikenakan ancaman pidana kurang lebih selama 5 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 5 miliar.
 
“Nah untuk itu, kita menawarkan solusi kepada pemilik restoran-restoran itu untuk tahap awalnya, ajukanlah ke MUI Tarakan dulu untuk dapatkan rekomendasi, nanti kami dari tim gabungan akan membantu atau turun tangan minimal melihat kondisi dan proses makanan itu,” terangnya.
 
Menurut Syamsi, selama di restoran atau rumah makan tersebut tidak memiliki unsur yang diharamkan oleh agama Islam maka dapat dipastikan prooses untuk mendapatkan rekomendasi halal dari MUI Tarakan akan lebih mudah termasuk sertifikat halal dari MUI provinsi. 

“Kita hanya melihat prosesnya. Artinya apakah prosesnya standar tidak dicampur macam-macam kita bisa berikan rekomendasi. Di Tarakan yang sudah diberikan rekomendasi itu baru dua restoran, yang dinilai itu dari dapurnya, peralatan masaknya, koki dan segala macamnya,” jelas Syamsi. 

Bagaimana jika si pemilik ingin memisahkan antara halal dan haram itu? “Kita tidak akan memberikan rekomendasi bagi restoran yang masih bercampur aduk antara halal dan halal, tetapi jika ada keinginan bagi pemilik restoran untuk memisahkan, pemisahannya pun harus ada aturannya,” jawabnya.

Dikatakannya, pihaknya hanya membutuhkan waktu untuk peninjauan saja dan akan dilakukan secepatnya tanpa harus menunggu selama seminggu atau berhari-hari. “Begitu surat sudah masuk dua tiga hari kami akan turun, termasuk usaha-usaha ayam potong yang kebanyakan si pemotong tidak menggunakan sertifikasi atau rekomendasi. Silakan pemotongnya satu atau dua, tiga orang rekomendasikan namanya ke MUI Tarakan untuk dibina selama setengah hari, setelah itu kami kasih rekomendasi pemotong ayam. Mengenai biaya kami tidak menarik biaya, termasuk restoran maupun rekomendasi pemotong itu,” sambung Syamsi.(sur)


Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) :
Jpnn.Com - Minggu, 05 Juni 2011


BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :