Sabtu, 30 Juli 2011

TIGA TITIK HUTAN LINDUNG JADI PEMUKIMAN




Warga Diminta Ikut Menjaga
Sesuai dengan data dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kota Tarakan, ternyata dari kawasan hutan lindung yang ada di Tarakan sudah terdapat tiga titik yang dijadikan pemukiman oleh warga.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu (KPT) KPHL Kota Tarakan Maryanto mengatakan, sedikitnya ada sekitar 250 rumah atau kepala keluarka (KK) yang bermukim di kawasan hutan lindung ini meskipun pengawasan yang dilakukan oleh seluruh personil KPHL yang berjumlah 27 orang melalui bagian RPH (Resort Persatuan Hutan Lindung) sudah diintensifkan.
“Satu titik di wilayah Juata Laut sekitar area Jembatan Kuning, sedikitnya ada 30 KK disini, lalu di Kelurahan Kampung Satu, di RT 9 terdapat 80 KK dan di RT 10 berjumlah 120 KK,”ungkapnya.
KPHL sendiri saat ini hanya melakukan pendataan rutin, penyuluhan dan sosalisasi kepada masyarakat bersama Ketua RT dan petugas dari Kelurahan agar kondisi hutan 95 persen tetap di pertahankan.
“Karena sudah menjadi daerah pemukiman, jadi kami hanya bisa menekankan warga untuk bersama-sama melestarikan fungsi hutan lindung yang sebenarnya,” ujar Maryanto.
Pasalnya, hutan lindung bukan semata pelindung masyarakat namun juga terkait tata air hingga keseluruhan pulau Tarakan. Maryanto mengaku sebenarnya Pemkot Tarakan melalui KPHL juga sudah memiliki beberapa program khusus dari Kementrian Kehutanan dengan program PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat) dan HKM (Hutan Kemasyarakatan).
“Inti dari program khusus Kementerian Kehutanan ini adalah agar fungsi lindung terjaga disamping masyarakat masih bisa beraktivitas dengan melakukan penanaman. Jadi meski ada pemukiman, paling tidak masyarakat lakukan penanaman per hektare dengan jarak tanam 5x5 meter ada 200-400 pohon, baik pohon berkayu besar juga tanaman buah-buahan,”jelasnya
Khusus pemukiman, Maryanto mengatakan terus dilakukan pendataan setiap masyarakat yang memiliki surat hak kepemilikan lahan baik berupa SP (surat pernyataan) sertifikat dan surat jenis lainnya. Setelah didata, dilakukan pembinaan secara berkala kepada masyarakat agar tidak merusak, merambah hutan atau menambah bangunan serta membangun bangunan permanen.
“Kami hanya mengijinkan masyarakat membangun pondok kerja dengan ukuran 2x2 meter saja, untuk berteduh pada saat bekerja di hutan. Bangunan permanen tidak diperkenankan di kawasan hutan lindung,” tegasnya.
Meskipun demikian, Maryanto mengaku dari data yang ada padanya, hingga saat ini masyarakat masih terlalu gencar melakukan perambahan. Makanya petugas KPHL terus lakukan patroli.
“Agar tujuan akhirnya, masyarakat tahu fungsi hutan, sama-sama menjaga hutan agar tetap lestari.  Ketua RT dan pihak kelurahan juga kami minta paham batas hutan lindung dan pemukiman, agar tidak semena-mena mengeluarkan dan menandatangani surat pernyataan dari warga,” imbuhnya. (saf)

Sumber Info :
KORANKALTIM.CO.ID - JUM'AT, 29 JULI 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :