#Tarakan -
Walikota Tarakan Haji Udin Hianggio mengaku akan melarang pejabat di lingkungan Pemkot Tarakan menerima parsel Lebaran dari pihak luar yang disampaikan dengan berbagai bentuk dan tujuan. Hal ini menyusul keluarnya edaran larangan pejabat negara menerima parsel Lebaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Tapi kalau sudah terlanjur diterima oleh pejabat, masa parselnya harus dikembalikan. Itu kan kurang etis, apalagi kalau niatan pemberi parsel memang untuk bersilaturahmi tanpa maksud apa-apa,” tandas Haji Udin-sapaan Walikota Tarakan kepada Radar Tarakan, belum lama ini.
Yang penting, kata Haji Udin, jangan sampai ada pejabatnya yang kedapatan menerima parsel dalam bentuk uang atau cek. Karena hal ini sudah bentuk gratifikasi bahkan penyuapan terselubung, dan hal itu sangat tidak mendapat simpatik pria yang getol menyampaikan pesan perbaikan akhlak dan moral tersebut. “Akan berbeda artinya kalau saya atau pejabat di Tarakan menerima parsel dalam bentuk uang ribuan dollar,” candanya.
Seperti diketahui, kebijakan larangan penerimaan parsel awalnya hanya dikenakan kepada pejabat negara oleh KPK. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama pada pasal 12 B. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara negara dilarang menerima segala bentuk pemberian yang terkait dengan tugas, pekerjaan, atau jabatan, baik dalam bentuk uang, barang, diskon pembelian yang tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan lainnya.(ndy)
Sumber Info :
Radartarakan.co.id - Sabtu, 20 Agustus 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :