Jumat, 25 November 2011

KALTIM MENGGUGAT KEADILAN PEMERINTAH PUSAT


#Kaltim - 


Bupati Kutai Timur Isran Noor terus mendorong agar upaya menggugat (judicial review) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah di Mahkamah Konstitusi agar tidak terhenti di tengah jalan.

“Kita harus konsisten kalau berjuang itu. Jangan setengah-setengah,” tegas Isran Noor kepada Radar Tarakan (Group JPNN) di Jakarta kemarin. Dia juga berharap agar perjuangan mendapatkan keadilan dalam pembagian dana bagi hasil migas benar-benar bertujuan memperjuangkan keadilan bagi Kaltim. “Bukan berapa yang akan didapat bagi daerah. Kalau ada pandangan seperti ini, menurut saya salah,” kata ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apeksi) itu.

Isran sendiri mengaku, tidak mau berhitung berapa yang akan didapat Kutai Timur jika gugatan di MK dikabulkan. Padahal jika berbicara anggaran dari pusat yang mengalir ke Kutim sangat kecil. Tidak sebanding dengan kontribusi yang diberikan Kultim. Berbeda dengan daerah di Jawa menurut Isran sudah terbilang maju, tapi justru mendapat gelontoran anggaran yang cukup besar.

“Tapi itu tidak saya permasalahkan. Walaupun di sisi lain, jalan negara yang ada di Kutim cukup panjang, dua jalur lagi, tapi anggaran dari pusat untuk Kutim, kita paling kecil,” terang Isran Noor.
Isran juga menolak memberikan tanggapan ketika ditanya berapa idealnya yang diterima Kutim jika judicial review UU 33/2004 dimenangkan penggugat yang terdiri dari Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), empat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kaltim, serta dua penduduk Kutai Kartanegara itu.

Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Kaltim, Luther Kombong selaku salah satu pemohon judicial review UU 33/2004 menyampaikan, upaya yang dilakukan tersebut untuk mengingatkan pusat bahwa Kaltim sekarang mulai bergerak untuk mendapatkan hak-haknya sesuai sumber daya alam melimpah yang dimiliki dan telah  memberikan kontribusi cukup besar bagi devisa negara.

“Karena Kaltim ini posisi bargaining-nya di elit politik itu kurang. Kita punya posis bergaining (di pusat) karena kita kaya sumber daya alamnya,” kata Luther Kombong. Namun yang disayangkan, kata Luther, kekayaan alam yang melimpah tetapi kemiskinan masih  terjadi di mana-mana. Infrastruktur juga masih sangat kurang memadai, apalagi jika bicara tentang realita di wilayah perbatasan.

“Sehingga kita mencari suatu jalan bagaimana supaya suara rakyat Kaltim bisa didengar di pusat,” jelasnya mengenai tujuan pihaknya menggugat UU 33/2004 tersebut.

Menurut Luther, sebenarnya ada dua jalan secara konstitusional untuk  memperjuangkan keadilan dalam dana bagi hasil Migas. Pertama, melalui revisi UU Migas tentang bagi dana hasil. “Tapi ini lama. Di DPD digoreng, DPR digoreng lagi, lalu di pemerintah digoreng. Ada intervensi asing,” bebernya.
Upaya konstitusional kedua adalah melalui menggugat UU Perimbangan Keuanga Pusat dan Daerah ke MK.
“Lebih pendek (prosesnya) dan masuk akal. Ini yang kita lakukan sekarang dengan harapan Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan itu dan mengabulkan permohonan Kaltim. Karena kita tahu ketua MK (Mahfud MD) objektif orangnya dan berani,” kata Luther Kombong.

Pria yang pernah menjadi calon wakil gubernur Kaltim tersebut mengakui, upaya judicial review UU 33/2004 juga bukan hal yang mudah. Karena kepentingan-kepentingan asing maupun pusat sangat besar. Oleh karena itu untuk menghadapi yang namanya judicial review, kita harus siapkan ahli dari berbagai disiplin ilmu. Ada ahli lingkungan, ada ahli ekonomi, keuangan, keuangan makro, keuangan mikro untuk memberikan argumentasi di depan MK agar itu bisa diterima oleh MK,” terangnya.

MK juga kata Luther, akan mendengarkan argumentasi dari ahli-ahli yang dikirim oleh pemerintah. Dia sendiri meyakini, syarat pengajuan judicial review UU 33/2004 sudah terpenuhi. Demikian juga persiapan menghadapi proses sidang di MK. Luther juga yakin MK akan mengabulkan permohonan mereka.

Lalu jika gugatan UU 33/2004 tersebut dikabulkan, apa dampak positif yang diperoleh Kaltim" Luther meyakini, Kaltim akan memperoleh porsi dana bagi hasil Migas yang lebih besar. Menurutnya, jika dari Rp 271 triliun yang disumbangkan Kaltim ke pusat dari hasil Migas, Kaltim memperoleh Rp 50 triliun saja, dampaknya sudah sangat luar biasa untuk  membangun daerah tersebut. Tidak seperti yang terjadi saat ini, Kaltim hanya kebagian Rp 15 triliun.

Namun Luther mengatakan angka tersebut bukanlah baku. “Kita tidak mau hitung-hitungan karena ada persentase. Hitungan pastinya kita belum tahu. Justru itu kita minta kepada pemerintah daerah sekarang selaku eksekutor, berapa persentase yang ingin diminta dari migas. Dari situ baru bisa kita perhitungkan, berapa yang dihasilkan, persentase bagaimana. Terus pembagian pusat dan daerah berapa,” kata Luther Kombong.

Dia juga belum berani menyampaikan idealnya Kaltim dapat berapa dari dana bagi hasil Migas tersebut. Karena itu, Luther menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk menghitungnya. “Kami hanya mengawal untuk memperjuangkan ini. Karena tidak mungkin gubernur atau bupati/walikota ada di depan,” terangnya.

Luther menambahkan, pada sidang pertama di MK, majelis hakim juga menyarankan kepada pemohon gugatan UU 33/2004 harus jelas berapa yang diinginkan Kaltim. “Jadi  yang kita harapkan sekarang sebetulnya adalah dukungan dari semua pihak di Kaltim. Jangan sampai ada yang lain lagi pemikirannya. Karena ini betul-betul untuk kepentingan Kaltim,” harap Luther Kombong.(ris/ngh)



Sumber Info (Kecuali Gambar) : Jpnn.Com - Jum'at, 25 November 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :