Jumat, 25 November 2011

TAK HANYA PENGUNJUNG, PEGAWAI PUN IKUT MEROKOK



#Tarakan - Larangan merokok di kawasan Rumah RSUD Tarakan, sepertinya tidak begitu berfungsi. Meskipun plang-plang larangan merokok terdapat hampir di setiap sudut di kawasan rumah sakit, masih banyak masyarakat yang melanggar dengan tetap menghisap rokok di lingkungan RSUD bahkan tak hanya pengunjung, pegawai RSUD Tarakan pun ikut merokok. (Radartarakan.co.id - Jumat, 25 November 2011)



Larangan Merokok di RSUD Banyak Dilanggar

Sulit Menindak, karena Belum Ada Dasar Hukumnya

Peraturan larangan merokok di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, sepertinya tidak begitu berfungsi. Meskipun plang-plang larangan merokok terdapat hampir di setiap sudut di kawasan rumah sakit, masih banyak masyarakat yang melanggar dengan tetap menghisap rokok di lingkungan RSUD.
Kepala Bagian Humas RSUD Tarakan HSupratman SE membenarkan hal itu. Menurutnya, sudah menjadi aturan baku jika setiap rumah sakit memang harus bebas dari asap rokok. Dia mengakui, imbauan yang selama ini lakukan kepada pengunjung tidaklah membuahkan hasil apa-apa. Bahkan menurutnya, sebuah ironi, staf rumah sakit sendiri terkadang melakukannya.
“Seharusnya orang rumah sakit harus memberi contoh, tapi kadang orang rumah sakit sendiri merokok juga di sana,”  ungkapnya kepada Radar Tarakan. Mengenai tindakan atau sanksi bagi yang melanggar aturan, dirinya tidak bisa berkomentar banyak.
Menurutnya, untuk menegakkan aturan ini, tidak hanya dari rumah sakit sendiri, tapi semua pihak harus pro aktif. Dalam artian, imbauan untuk tidak merokok harus bisa dilaksanakan dengan penuh kesadaran. Selain itu, perhatian pemerintah daerah mengenai hal seperti juga sangat perlu.
“Pemerintah sendiri belum mengeluarkan aturan atau Perda (Peraturan Daerah) mengenai masalah itu. Seperti di Jakarta misalnya, orang yang merokok di tempat umum akan langsung dikenai sanksi berupa denda,” kata Supratman
Oleh karena itu dia mengharapkan, agar pemerintah derah segera mengeluarkan aturan tentang larangan merokok di tempat-tempat tertentu. Salah satunya di rumah sakit. Dengan adanya aturan tersebut, rumah sakit memiliki landasan yang kuat, untuk dilakukan tidakan tegas bagi yang melanggarnya. “Karena belum ada kita hanya bisa mengimbau saja. Dan salah satu usahanya ya dengan memasang plang-plang dilarang merokok itu,” jelasnya
Ditambahkan, hal yang paling penting untuk menangani masalah ini adalah, kasadaran para pengunjung dan staf rumah sakit itu sendiri. Bahaya rokok bagi kesehatan menurutnya sangat jalas. Apalagi mengingat rumah sakit adalah kawasan kesehatan,  jadi sudah sewajarnya aturan untuk tidak merokok diterapkan dengan baik. “Yang paling penting itu adalah kasadaran individunya masing-masing,” tukasnya. (*/yan/ngh)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : Radartarakan.co.id - Jumat, 25 November 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :