Jumat, 20 Januari 2012

DISTRIBUSI CITY GAS CAPAI 98,8 PERSEN


#Tarakan - 


Sampai saat ini sudah 3.366 rumah warga telah terinstalasi distribusi gas bumi di dua kelurahan yakni Karang Balik dan Sebengkok, yang menjadi pilot project program City Gas di Tarakan. Yakni Kelurahan Karang Balik dan Sebengkok kini sudah dialiri sebanyak 3.338 sambungan rumah (SR) atau mencapai 98,87 persen. Ini berarti terdapat 28 SR atau kepala keluarga yang belum dialiri gas.
Direktur Utama Perusda Tarakan, Tigor Nainggolan menyebutkan, ada dua penyebab rumah warga yang belum dialiri gas. Pertama, karena masyarakat belum memiliki kompor, dan yang kedua masih ada warga yang menggunakan elpiji tabung 12 kilogram. “Masyarakat yang masih menggunakan elpiji beralasan masih menunggu gasnya habis baru akan dialiri, kita sabar sajalah, ini akan bertahap. Toh ini prestasi yang menggembirakan karena sudah mencapai 99 persen dari total seluruhnya,” kata Tigor Nainggolan kepada Radar Tarakan, kemarin (19/1).
Kendati demikian, ia menyarankan ke-38 warga tersebut dapat segera merealisasikan pengaliran gas ke rumahnya. “Rugi kalau mereka tidak pakai. Tetapi kami sarankan, bagi yang memang tidak mau sebaiknya mereka buatlah surat pernyataan untuk kami alirkan ke warga lain yang mau. Tapi kita akan melakukan pendekatan-pendekatan secara perlahan-lahan,” ujar mantan anggota DPRD Tarakan itu.
Tigor menyampaikan,  masih banyak warga lain di dua kelurahan yang ingin mendapat layanan city gas. Dengan alasan biaya yang dikeluarkan tiap bulan relatif lebih murah ketimbang menggunakan elpiji. Menyinggung berbagai persoalan city gas selama 2011 sampai sekarang, dirinya mengatakan semuanya dapat diatasi dengan baik tanpa ikut campur tangan dari pemerintah pusat selaku penyedia.  “Kendala, masih bisa diatasi, seperti bocor. Kita anggap kendala itu adalah pekerjaan, karena kami buka layanan dari pelanggan 24 jam,” katanya. Tak hanya itu, pihaknya juga akan selalu memantau kondisi layanan city gas ini  selama 24 jam guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
Masalah lainnya adalah saat ini masih banyak warga yang belum paham dengan sistem pembayaran rekening pemakaian yang dipungut setiap bulan. “Jangka waktu pembayaran yang dilakukan di kelurahan masing-masing dimulai tanggal 10 sampai 20 setiap bulannya. Jika lewat dari tanggal itu yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu,” tambah Tigor.  Bagi pelanggan yang telat membayar, dapat melakukan pembayaran di Kantor Perusda Tarakan di Jalan Gajah Mada, persisnya di samping Kantor Kelurahan Karang Rejo.
Tigor juga menyebutkan, tarif dari mengonsumsi gas bumi ini setiap bulannya hanya dipungut sebesar kurang lebih Rp 28 ribu. “Harga penagihannya akan sama semua, baik dia telah mengonsumsi 5 sampai 10 MMSCFD, tetap harganya begitu juga,” pungkasnya. (sur)


Sumber Info (kecuali gambar) : Radartarakan.co.id - Jumat, 20 Januari 2012





BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :