TERBARU.......

Jumat, 30 Maret 2012

356 ANGGOTA DPR, SETUJU HARGA BAHAN BAKAR MINYAK BISA NAIK




Pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada 1 April nanti. Meski begitu, jika fluktuasi ICP melebihi 15 persen dari asumsi ICP di APBN Perubahan maka kenaikan dapat dilakukan.

Adapun asumsi ICP di APBN Perubahan ditetapkan sebesar USD105 per barel. Artinya, jika harga minyak menembus USD120,5 per barel maka pemerintah diizinkan untuk menaikkan BBM bersubsidi.

Demikian tertuang dalam hasil Rapat Paripurna yang dilakukan di ruang sidang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (31/3/2012) dini hari.

Dari rapat tersebut, diperoleh dua opsi yakni opsi pertama tidak ada perubahan apapun dalam RUU APBN-P 2012 pasal 7 ayat 6 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM. 

Opsi kedua menerima penambahan pasal 7 ayat 6 a yang isinya adalah memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah (Indonesia Crude Price/ICP) mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15 persen dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

Adapun anggota DPR yang setuju terhadap opsi pertama sejumlah 82 orang. Sementara anggota yang setuju dengan opsi kedua sebanyak 356 orang dan sianya melakukan walkout. Anggota DPR sendiri, saat berjumlah 600 orang.

Ketika dikonfirmasi hal ini, Menteri Keungan Agus DW Martowardojo hanya mengatakan. "Pemerintah menyetujui hasil voting yang opsi kedua," tegas dia. (mrt)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : Economy.Okezone.ComSabtu, 31 Maret 2012


BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS