TERBARU.......

Sabtu, 14 April 2012

HENDRIK DIDENDA RP. 23 M



#Tarakan - 


Sidang perebutan saham PT. Gusher Tarakan sebagai pemilik Manajemen Pasar Gusher di Jln. Gajah Mada dan Gusher Plaza atau Grand Tarakan Mall (GTM) di Jln. Yos Sudarso akhirnya dimenangkan oleh Gusti Sjaifuddin (penggugat I) dan Deny Mardani (Penggugat II).
Sidang dengan agenda mendengarkan keputusan Majelis Hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan sekitar pukul 14.00 siang kemarin (11/04), Majelis Hakim diketuai Dasma, SH dan Hakim anggota Eddy Antonno, SH dan Ibrahim, SH.
Pihak tergugat Hendrik Hakim (tergugat I) dan Steven Hakim (tergugat II) dihadiri Penasehat Hukumnya Mansyur, SH dan para penggugat diwakili oleh Salahuddin, SH.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa dari 29 bukti yang disampaikan di Pengadilan selain memenangkan Gusti Sjaifuddin, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada pihak tergugat untuk membayar denda kepada penggugat sebesar Rp. 23 miliar dan Tergugat juga diwajibkan untuk mengganti biaya perkara persidangan sebesar Rp. 471 ribu kepada penggugat.
Majelis Hakim juga memutuskan akan menunjuk tim auditor untuk melakukan audit keuangan dan audit bangunan PT. Gusher Tarakan. Audit yang dilakukan harus melaporkan laporan keuangan termasuk Neraca dan Rugi Laba sejak tahun 2000 hingga tahun 2010. Hasil audit harus dilaporkan 30 hari setelah pembacaan putusan
Putusan Hakim lainnya menyebutkan, dalam persidangan sebelumnya sesuai keterangan Saksi Mantan Hakim Agung dan Guru Besar Hukum Perdata Universitas Indonesia Yahya Harahap sebagai saksi ahli mengatakan bahwa kasus perdata yang digugat Gusti ini sudah pernah digugat sebelumnya dan dimenangkan Hendrik Hakim seharusnya tidak bisa disidangkan kembali karena sudah memiliki kekuatan hukum yang inkrah atau Ne Bis In Idem.
“Perkara ini tidak bisa disebut Ne Bis In Idem karena objek yang diperkarakan berbeda yaitu bukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar 6 Oktober 2006 melainkan permohonan penetapan Hakim untuk melaksanakan RUPS tersebut pada 6 September 2006 ke Pengadilan Negeri Tarakan,” ujar Dasma di persidangan.
Pasalnya, menurut Majelis permohonan tersebut tidak menyebutkan Presiden Direktur (Presdir) atau pemegang saham lainnya yaitu penggugat disebutkan sebagai pemohon.
“Penggugat memiliki hak sebagai pemegang saham untuk mengajukan permohonan penetapan pelaksanaan RUPS, tergugat mengabaikan hak penggugat sebagai pemegang saham dalam pengajuan permohonan RUPS,” ungkap Dasma lagi di Persidangan.
Dalam putusannya, akhirnya Majelis Hakim juga memutuskan bahwa penetapan Majelis Hakim pada 27 September 2006 lalu untuk menggelar RUPS merupakan perbuatan melawan hukum dan dibatalkan.
“Memutuskan struktur direksi dikembalikan ke sebelum RUPS 6 Oktober 2006, dan pihak tergugat harus memberikan pengumuman ke semua media lokal dan Kaltim,” tegas Ketua Majelis.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Mansyur, SH ketika dikonfirmasi usai persidangan mengatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda. Dengan demikian keputusan Majelis Hakim akan menjadi mentah kembali.
“Kami akan mengajukan banding, Penetapan Hakim untuk menggelar RUPS ini sudah di putuskan sah dan inkrah oleh Mahkamah Agung. Jadi ada dualisme keputusan dalam kasus ini karena Majelis Hakim tadi (kemarin.red) mengatakan penetapan Hakim tidak sah,” tegasnya. (saf)

Sumber Info (Kecuali Gambar) : KORANKALTIM.CO.ID - KAMIS, 12 APRIL 2012






BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS