TERBARU.......

Sabtu, 14 April 2012

KOMISI II DPR RI BERHARAP KALIMANTAN UTARA (KALTARA) MULUS



Wakil Ketua Komisi II DPR RI asal daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan Taufik Effendi menegaskan pada tanggal 11 atau 12 April besok, RUU Provinsi Kaltara bersama 18 daerah hasil pemekaran se-Indonesia bakal diparipurnakan untuk menjadi hak inisiatif DPR RI. Selanjutnya ke-19 , RUU pemekaran tersebut diajukan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk dimintakan Surat Presiden (Surpres). Selanjutnya, DPR RI akan memparipurnakan RUU pemekaran, dengan dasar surat presiden tadi untuk mengesahkannya menjadi Undang-undang.

Hal tersebut dikemukakan politisi asal Kalsel melalui telepon sellularnya dengan logat kental bahasa banjar. "Insya Allah 'kalau kedada gangguan', RUU Provinsi Kaltara dan Mahulu bisa disahkan bersama 17 daerah pemekaran lainnya. Kita berdo'a aja semoga prosesnya lancar. Dari 160 daerah yang mengusulkan untuk dimekarkan, hanya 19 saja yang bisa dimintakan Surpres. Sudah 2 tahun prosesnya di DPR RI, dasarnya Kaltara dan Mahulu merupakan Provinsi dan Kabupaten 'perbatasan' yang akan diprioritaskan untuk menjadi daerah otonomi baru (DOB)," jelas Wakil Ketua fraksi Partai Demokrat DPR RI melalui telepon sellularnya sore kemarin.

Ditambahkan Taufik, jika ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan, ia memersilakan warga Kaltim untuk hadir pada rapat paripurna di gedung DPR RI pada tanggal 11 atau 12 April nanti. "Kalau sudah diparipurnakan, pemerintah diberi batas waktu selama 30 hari kerja untuk mengeluarkan Surpres. Jika kembali ke DPR RI, maka Provinsi Kaltara dan Mahulu siang untuk diundangkan melalui rapat paripurna," katanya.

Pernyataan Taufik, tak jauh beda dengan anggota Komisi II DPR RI asal dapil Kaltim yakni KH Aus Hidayat Nur bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah selesai melakukan harmonisasi RUU Provinsi Kaltara bersama 18 daerah pemekaran lainnya, termasuk Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). 

Dan dalam waktu dekat ini ke-19 daerah hasil pemekaran tersebut akan diparipurnakan, selanjutnya akan diusulkan kepada pemerintah untuk menjadi daerah otonomi baru (DOB). Khusus untuk Provinsi Kaltara dan Mahulu yang masuk pada urutan pertama dan kedua diyakini bisa lolos dan disetujui oleh presiden RI untuk dikeluarkan Surpres, karena kedua daerah ini merupakan Provinsi dan Kabupaten Perbatasan dengan luar negeri.

"Setelah diparipurnakan menjadi hak inisiatif DPR RI, maka tugas DPR RI sudah selesai. Jadi kalau terjadi keterlambatan, itu menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Paling lambat 30 hari setelah DPR RI mengusulkan, harus segera ditanggapi pemerintah. Karena itu saya optimis Provinsi Kaltara dan kabupaten Mahulu bisa lolos, karena alasan perbatasan. Tapi untuk Kabupaten dan kota lainnya, saya belum tahu," jelas politisi asal fraksi PKS ini. (sua)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : Korankaltim.co.idSELASA, 10 APRIL 2012





BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS