TERBARU.......

Rabu, 04 April 2012

MARI KITA PERHATIKAN PARA TAMU ALLAH



#Tarakan - 


Dari hasil studi banding Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan ke Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta beberapa waktu lalu, dalam agenda program pelayanan haji, Anggota Komisi II DPRD Kota Tarakan,  Ir H Yancong menerangkan bahwa ada program dari penyelenggara haji pemerintah DKI Jakarta yang patut menjadi masukan berharga dan sangat menarik untuk diterapkan di Kota Tarakan.
Pemerintah DKI Jakarta memiliki program pelayanan khusus kepada para jama’ahnya ketika berada di tanah suci dalam bentuk penyediaan transportasi khusus dan katering (makanan) yang biayanya disubsidi dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), diluar dari anggaran biaya haji itu sendiri.
Pemerintah DKI Jakarta telah melaksanakan program tersebut, sejak tahun 2006. Didalam program itu, pemerintah DKI Jakarta memberikan pelayanan katering, untuk jatah makan dua kali sehari semalam dan fasilitas transportasi selama berada di Makkah, menyewakan posko khusus ketika para jamaah berada di Makkah dan Madinah menyiapkan petugas haji daerah, sarana prasarana petugas haji daerah dan lainnya. “Dari pengalaman saya menunaikan ibadah haji, yang memerlukan waktu selama 27 hari, uang yang dikembalikan ke jamaah itu hanya sekitar 1.500 real untuk memenuhi bekal hidup kita disana termasuk makan plus transportasi menuju ke masjidil haram,” kata H Yancong kepada Radar Tarakan, belum lama ini.
Lanjutnya, apa yang menjadi program pemerintah DKI Jakarta seyogianya bisa juga kita  terapkan pada pelayanan haji di Kota Tarakan. Ketika pemerintah memberikan pelayanan kepada para tamu Allah, maka akan memberikan manfaat tersendiri bagi Pemerintah Kota Tarakan. “Dari estimasi dana yang telah kami lakukan, jika Pemerintah Kota Tarakan siap dengan program ini, anggaran yang dibutuhkan hanya Rp 3 miliar untuk 140 jamaah di Kota Tarakan. Itu sudah termasuk subsidi biaya transpostasi dan katering selama menunaikan ibadah haji,” ujarnya.
Disampaikan politisi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ini, kalaupun program tersebut belum bisa dilaksanakan secara maksimal, mungkin bisa dilaksanakan secara bertahap.
Landasan hukum bagi pemerintah DKI Jakarta untuk melaksanakan program ini, adalah Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Dimana, pada pasal 6 dijelaskan mengenai kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi bimbingan haji, akomodasi transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan dan lainnya yang diperlukan jamaah haji. Juga pada pasal 9, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dikoordinasikan oleh Menteri di tingkat pusat, Gubernur di tingkat Provinsi dan Bupati atau Walikota di tingkat Kabupaten dan Kota. “Jadi berdasarkan UU No. 13 Tahun 2008 kita memiliki celah untuk menerapkan program positif ini di Kota Tarakan, dimana selama ini Pemerintah Kota Tarakan hanya mensubsidi dana transportasi haji dari Tarakan menuju Balikpapan saja,” tutup Yancong.(ant/ndy)


Sumber Info : Radartarakan.co.id - Rabu, 4 April 2012






BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS