TERBARU.......

Selasa, 10 April 2012

OKNUM PNS IKUT - IKUTAN, HAKIM JATUHI HUKUMAN LEBIH BERAT




#Tarakan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan kembali mengamankan pelaku pembeli premium bersubsidi secara berulang-ulang atau pengetap. Yang cukup mencengangkan, pemilik motor Suzuki Thunder KT 31XX FP itu adalah Mrk yang masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di lingkungan Pemkot Tarakan.

“Dia berjualan premium botolan. Jadi, yang dia beli itu untuk usaha bensin botolannya. Dia terpantau 2 kali membeli di SPBU Mulawarman,” ungkap Dison SH, kepala Satpol PP Tarakan.
Tindakan tak terpuji Mrk tak sampai di situ saja. Untuk mendapatkan premium, dia menyogok Rp 2 ribu salah satu petugas SPBU Mulawarman berinisial Ant setiap kali membeli premium Rp 50 ribu. Hal itu juga diakui Ant. “Tapi Ant mengaku, dia melakukan hal itu karena mendapatkan ancaman dari pengetap yang lain. Makanya dia mau isi,” jelas Dison.
Atas kejadian ini, Dison menegaskan, agar pihak SPBU Mulawarman melakukan pemecatan terhadap petugas yang bermain dengan pengetap atau pelaku pembeli premium berulang-ulang.
“Seperti yang sering ditegaskan pihak SPBU di Koran atau media lainnya, kalau kedapatan mereka akan pecat. Kami tunggu komitmen itu,” tandasnya dan mengaku sudah melepaskan Ant. “Besok (hari ini, red) Mrk disidang. Tapi sekali lagi kami mengigatkan kepada pengetap, agar jangan melakukan tindakan mereka lagi. Kalau tertangkap, vonis berat menanti mereka,” tegas Dison mengakhiri
Sementara itu, putusan tak biasa dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tarakan terhadap pelaku pembelian premium berulang-ulang, kemarin (9/4). Pemilik mobil Carry KT 1254 FA, Suwardi divonis denda Rp 2,5 juta lantaran terbukti melakukan pembelian berulang-ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gunung Lingkas sejak 25 Maret lalu.
Atas vonis ini, Kepala Satpol PP Kota Tarakan Dison SH mengapresiasinya. Menurut dia, putusan yang dijatuhkan pada Suwardi merupakan tindakan yang tepat. Pasalnya, vonis yang selama ini diberikan kepada pelaku pembeli premium bersubsidi berulang-ulang hanya dikenakan denda yang sangat kecil.
“Belakangan hakim sering memberikan vonis yang cukup memberikan efek jera. Jika sebelum-sebelumnya, hanya sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, yang terjadi baru-baru ini mulai naik, Rp 1 juta dan tadi (kemarin, red) Rp 2,5 juta terhadap Suwardi,” terang Dison kepada Radar Tarakan, kemarin (9/4).
Suwardi, kata Dison, membeli premium berulang-ulang untuk menjualnya kembali dalam kemasan botolan. Suwardi terpantau beberapa kali membeli premium bersubsidi di tempat sama dalam rentang waktu yang sangat dekat.
“Vonis ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku pembeli premium bersubsidi berulang-ulang agar tak melakukannya lagi. Karena vonis yang menanti adalah denda yang tidak kecil. Alasannya, sangat merugikan masyarakat lain,” tegas Dison. (nat)


Sumber Info (Kecuali gambar ilustrasi) : Radartarakan.co.id - Selasa, 10 April 2012




BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS