TERBARU.......

Selasa, 24 April 2012

PENGETAP BBM DISERAHKAN KE MAPOLRES



#Tarakan - Pasca ditangkap Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan Kamis (19//04) kemarin, Sulaiman (22) sopir Kijang dengan Nopol KT 1925 FB yang kedapatan membeli bahan bakar bersubsidi jenis premium, resmi diserahkan ke Mapolres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Desman S Tarigan melalui Kasubbag Humas Polres Tarakan AKP Subarjo ketika di konfirmasi kemarin mengatakan Sulaiman diserahkan ke Mapolres sekitar pukul 11.30 siang kemarin.
“Setelah diserahkan ke Mapolres dan dilakukan penyelidikan, Sulaiman resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Sulaiman kami amankan bersama barang bukti mobil Kijang yang sudah di modifikasi untuk membeli Premiun berulang ulang di SPBU Mulawarman,” ujarnya.
Sulaiman, lanjut Subarjo melakukan modifikasi mobilnya menjadi dua tangki dengan dua lubang, satu lubang langsung mengarah ke tangki mobil dan satu lubang lagi sengaja di buat untuk menyimpan premium dan akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Dari mobil Sulaiman ini diketahui sudah ada isi premium sebanyak 60 liter yang dibelinya secara berulang-ulang sejak pukul 6 pagi,” lanjutnya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Subarjo menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap Sulaiman. Pasalnya dalam kasus ini, tidak diwajibkan dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kami yakin Sulaiman tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Dalam pengembangan kasus ini nanti kami juga akan melakukan kerja sama dengan Satpol PP guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mobil yang digunakan untuk mengetap atau membeli premium berulang-ulang di 2 SPBU di Tarakan ini sudah pernah ditangkap pada 2011 lalu dan hanya dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan, kemudian mobil yang sama dengan sopir yang berbeda ini kembali tertangkap basah kembali melakukan aksinya pada kamis kemarin.
Untuk memberikan efek jera, Satpol PP kemudian menyerahkan kasus ini ke Polres Tarakan dan tidak lagi di berikan sanksi sesuai Perda.
“Sulaiman akan kami kenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas,” ujar AKP Subarjo
Dari pengakuan Sulaiman ketika di konfirmasi kemarin, premium atau bensin yang berhasil di belinya di SPBU kemudian akan dijual kembali di Jln. Gajah Mada.
Salim juga mengaku diberikan uang Rp. 980 ribu dari pemilik mobil untuk mengisi BBM Besubsidi di SPBU sebanyak 200 liter dengan harus mengantri sampai 5 kali di 2 SPBU tersebut. Untuk kerja kerasnya ini Salim dibayar Rp. 1,5 juta per bulan.
“Saya hanya disuruh bos untuk isi bensin di SPBU, dikasih uang Rp. 980 ribu. Untuk  80 ribu diberikan ke petugas SPBU secara bertahap, kalau isi 200 ribu, uangnya langsung digulungkan 210 ribu atau 220 ribu rupiah dikasihkan ke petugas” ungkap Salim kepada Koran Kaltim kamis (19/04) kemarin. (saf)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : KORANKALTIM.CO.ID - MINGGU, 22 APRIL 2012





BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS