TERBARU.......

Kamis, 03 Mei 2012

ANGGOTA DPRD TARAKAN DIVONIS 10 BULAN PENJARA



#Tarakan - 


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Timur, Kamis (3/5), memvonis terdakwa Rusdianto Rasid. Anggota DPRD Tarakan itu dihukum sepuluh bulan penjara terkait kasus narkoba jenis sabu.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Rusdianto enam tahun penjara. Sebelum divonis enam bulan penjara, sempat terjadi lima kali penundaan putusan tanpa alasan jelas.

Rusdianto adalah anggota DPRD Tarakan tahun 2009-2014 dari Partai Demokrat. Dari penyidikan perkara sampai vonis hakim Rusdianto masih menerima gaji dan tunjangan dari DPRD Tarakan.

Polres Tarakan menangkap Rusdianto di sebuah kamar hotel bersama tiga rekannya tengah berpesta sabu. Sebagai bukti, polisi menyita bong dan sabu.(DOR)


Sumber Info (Kecuali Gambar) Metrotvnews.comKamis, 3 Mei 2012





BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS