#Tarakan -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan Timur, Kamis (3/5), memvonis terdakwa Rusdianto Rasid. Anggota DPRD Tarakan itu dihukum sepuluh bulan penjara terkait kasus narkoba jenis sabu.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Rusdianto enam tahun penjara. Sebelum divonis enam bulan penjara, sempat terjadi lima kali penundaan putusan tanpa alasan jelas.
Rusdianto adalah anggota DPRD Tarakan tahun 2009-2014 dari Partai Demokrat. Dari penyidikan perkara sampai vonis hakim Rusdianto masih menerima gaji dan tunjangan dari DPRD Tarakan.
Polres Tarakan menangkap Rusdianto di sebuah kamar hotel bersama tiga rekannya tengah berpesta sabu. Sebagai bukti, polisi menyita bong dan sabu.(DOR)
Sumber Info (Kecuali Gambar) Metrotvnews.com - Kamis, 3 Mei 2012
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :