TERBARU.......

Kamis, 03 Mei 2012

SECARA ETIKA SUDAH TAK PANTAS



#Tarakan - 


Suara-suara pemecatan Rusdianto Rasyid sebagai anggota DPRD Tarakan terus bergaung. Pemecatan kemungkinan besar bakal segera menyusul setelah vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tarakan terkait kasus sabu-sabu yang menjeratnya. Dihubungi tadi malam via telepon selulernya, pengurus DPP Partai Demokrat, Nurudin Sumawinata menegaskan, anggota dewan dari Partai Demokrat yang terlibat kasus narkoba bukan hanya di Tarakan saja.
Misalnya di Karawang. Salah satu anggota Komisi A DPRD Karawang dari Partai Demokrat dipecat karena kasus penggunaan narkoba akhir Maret 2012. Pemecatan itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat No. 108/SK/DPP.PD/III/2012 tertanggal 29 Maret 2012 yang ditandatangani Ketua Umum Anas Urbaningrum dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono.
“Secara etika saja, tidak pantas wakil rakyat (terlibat kasus narkoba, Red.) berada di sana (DPRD),” kata Nurudin Sumawinata yang saat ini masih menjabat ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Kaltim juga Ketua Sub Komisi Pemilihan Legislatif DPP Demokrat. Kapan SK DPP Demokrat tentang pemecatan Rusdianto sebagai anggota DPRD Tarakan keluar? Nurudin menjawab diplomatis. “Cek dulu apakah DPC telah menyampaikan rekomendasi ke DPD (Demokrat Kaltim, Red.). Karena alurnya demikian.  Jadi DPD yang nanti melanjutkan ke DPP, sebelum keluar keputusan dari DPP,” kata Nurudin lagi.
Sementara itu sikap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tarakan tetap tak berubah. Wakil Ketua II DPD Partai Demokrat Tarakan Ariansyah mengatakan bahwa DPC telah memenuhi mekanisme yang tertuang dalam AD-ART serta peraturan organisasi partai. Begitu pula dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Kaltim yang telah memberhentikan sementara Rusdianto Rasyid. “Dari DPD juga telah layangkan rekomendasi ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat), di Jakarta. Saat ini keputusan kita menunggu surat dari DPP. Yang jelas berapapun hukumannya, masalah narkoba tidak bisa ditoleransi,” tegas Ariansyah dikonfirmasi kemarin (2/5). “Kita sudah bersikap dari awal, penentunya tinggal tunggu surat keputusan dari DPP. Tapi saya yakin, dari sejak awal saya berkomentar, apapun misal lobi politik yang dilakukan, tidak akan ada celah dan ditoleransi,” tutup pria yang juga Ketua PAC Demokrat Tarakan Utara ini.
Meski dikabarkan bakal dipecat, nyatanya di DPRD Tarakan Rusdianto masih aman. Karena sampai kemarin, DPRD Tarakan belum menerima permintaan pergantian antar waktu (PAW) Rusdianto. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Tarakan Gunawan Wibisono mengatakan, jika mengacu pada aturan kedewanan, lembaga DPRD tidak bisa lakukan proses pemecatan atau PAW (pengganti antar waktu) ketika anggotanya tersangkut perkara tidak pidana umum maupun khusus.
Dalam PP No 16 tahun 2010 sebagai acuan Peraturan DPRD Tarakan No.1/2010 tentang Tatib DPRD 2009-2014, dan kode etik DPRD, disebutkan pemberhentian anggota DPRD, jika yang bersangkutan menjadi terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sedangkan Rusdianto sementara divonis hanya 10 bulan. “Kita (dewan) bekerja sesuai UU yang diadopsi oleh tatib tentang kedewanan juga kode etik. Yang jelas menjadi dasar ada beberapa pasal dari Tatib, ketika hukuman 5 tahun keatas, maka diproses langsung oleh BK DPRD. Kalau vonis hakim 10 bulan, berarti tatib dan kode etik tidak terkena,” kata Gunawan kepada Radar Tarakan, kemarin.
Oleh karena itu, lanjut politisi PKS ini, permasalahan PAW dan lainnya, kini menjadi domain Partai Demokrat, sebagai partai pengusung Rusdianto. Baik BK maupun DPRD secara keseluruhan lembaga tidak miliki kewenangan lain selain menyikapi secara etika yakni lewat sanksi moral. “Kalau partai menginginkan PAW, maka kita akan memproseskan tentu dengan alasan-alasan yang sesuai UU. Tapi kalau menurut AD-ART (Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga) partai juga menjadi dasarnya, jika dinilai telah langgar aturan main, sudah bisa diproses,” terangnya kemarin (2/5). “Semua kami kembalikan ke partainya,” imbuh Gunawan. Kembali ditegaskan, dalam aturan kedewanan dihukum dibawah kurungan 5 tahun, tidak harus di PAW lembaga dewan, tapi memang secara etikanya melanggar. Untuk sanski etika, tambah Ketua BK ini, akan dikomunikasikan bersama pimpinan DPRD.  (dta/ris)


Sumber Info : Radartarakan.co.id - Kamis, 3 Mei 2012




BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS