Sahabat #Tarakan , Kehutanan sudah meminta Pemkot Tarakan agar lahan yang terkontaminasi dikosongkan. Lahan itu dinilai tak layak ditempati masyarakat karena berbahaya bisa menimbulkan kebakaran dan merusak lingkungan.
Hasil investigasi dan identifikasi awal 2014 yang dilakukan Kementerian LHK ditemukan adanya kontaminasi limbah B3 berupa lantung (minyak mentah) di beberapa lokasi wilayah administratif Kelurahan Kampung I Skip dan Kelurahan Pamusiman.
Wilayah terkontaminasi tersebut merupakan wilayah kerja pertambangan PT Pertami EP Asset 5 dan wilayah kerja pertambangan PT Medco E&P Indonesia Blok Tarakan, dan banyak ditempati penduduk lokal.
Qurie Permatasari mengatakan bahaya jangka pendek lahan terkontaminasi bila didiamkan adalah potensi kebakaran, rusaknya bangunan akibat terpapar lantung yang menggerogoti pondasi bangunan, serta risiko gangguan kesehatan, seperti iritasi kulit dan gangguan saluran pernafasan.
Bahaya jangka panjang adalah rusaknya lingkungan hidup serta bahaya kesehatan, seperti risiko kanker, gangguan sistem saraf, kerusakan ginjal, menurunkan tingkat kecerdasan, autis, cacat bawaan, serta gangguan jantung.
Dikatakan, sejak hari Senin (5/10/2015), Kementerian LHK melakukan uji geolistrik dan pengeboran utama di 12 titik lokasi untuk mengetahui sebaran, volume limbah, dan memastikan apakah terdapat potensi adanya lahan terkontaminasi lantung sebagai sisa pembuangan.
Wali Kota Tarakan Sofian Raga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemetaan yang dilakukan Kementerian LHK soal ditemukannya minyak mentah di permukiman.
Menurut dia, jika hasil laboratorium menunjukkan minyak mentah tersebut merupakan limbah, akan dimusnahkan.
“Akan tetapi, kalau ternyata minyak mentah yang muncul dari patahan bumi, akan kita manfaatkan sebaik-baiknya,” katanya.
SUMBER KUTIPAN ARTIKEL DAN GAMBAR :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :