TERBARU.......

Rabu, 07 Oktober 2015

TIGA ORANG PNS PEMKOT TARAKAN DI PECAT AKIBAT NARKOBA DAN MANGKIR KERJA



Sahabat #Tarakan , Pemkot Tarakan kembali melakukan pemecatan terhadap tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tiga orang masing-masing AM, AH dan RF melanggar disiplin pegawai, karena mangkir dalam bekerja tanpa keterangan dan terlibat kasus narkoba.

Tiga PNS ini masing-masing berasal dari instansi Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), dan Kelurahan Selumit. Tiga orang ini menjalani sidang disiplin pegawai di ruang kerja Wakil Walikota Tarakan, Selasa (6/10).
Selain tiga PNS yang dipecat, ada pula empat PNS lainnya yang juga ikut menjalani sidang disiplin pegawai. Empat PNS ini hanya dikenai sanksi turun pangkat, setingkat lebih rendah tiga tahun. Misalnya dari pangkat 2D menjadi 2C.
Pelanggaran yang dilakukan berbeda-beda, mulai dari mangkir kerja tanpa keterangan, terlibat kasus penganiayaan, dan asusila.
Wakil Walikota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat, mengungkapkan, sanksi tegas ini harus diberikan kepada PNS yang melanggar disiplin pegawai. Pasalnya sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Kalau dibilang tega atau tidak tega dengan memberikan sanksi ini, tentunya kita tidak tega. Tetapi ini harus kita tidak tegas agar PNS yang lain tidak mengikutinya," ujar pria yang akrab disapa Arief yang memberikan surat keputusan (SK) sanksi disiplin pegawai kepada PNS bersangkutan.

Arief mengatakan, ia mendapatkan informasi dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih ada beberapa PNS yang masuk kerja, tapi tidak bekerja, melainkan hanya absen dengan absen sidik jari.
"Saya dapat informasi ada PNS yang masuk kerja, tapi tidak bekerja hanya absen datang dan pulang. Nah dengan informasi ini saya sudah minta kepada masing-masing SKPD untuk mendata PNS yang melakukan tindakan seperti, karena ini juga melanggar disiplin pegawai," katanya.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan, BKD Kota Tarakan, Didin menambahkan, pada sidang disiplin pegawai ada tujuh PNS yang diberikan sanksi.
Tiga diantaranya dipecat atau diberhentikan secara hormat, dan empat lainnya diberikan penurunan pangkat setingkat lebih rendah tiga tahun.
"Tiga orang yang dipecat atau diberhentikan secara hormat ini diberikan kesempatan waktu selama 14 hari, untuk melakukan banding. Kalau tidak melakukan banding, berarti SK sanksi hukuman disiplinnya baru berlaku," katanya. (*)
SUMBER KUTIPAN ARTIKEL KECUALI GAMBAR ILUSTRASI :




BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS