Senin, 09 November 2015

KRONOLOGIS PESAWAT ASING N96706 MILIK AMERIKA LANGGAR WILAYAH UDARA NKRI



Sahabat #Tarakan , Pangkalan TNI AU Tarakan memastikan jenis pesawat apapun yang terdeteksi di radar dan telah melanggar kedaulatan wilayah udara Indonesia, maka akan ditindak secara tegas. Termasuk pesawat sipil type N96706 yang dikendarai oleh pilot Letnan Kolonel (Letkol) Laut US NAVY James Patrick Murphy.


Sementara kabarnya, pilot James Patrick Murphy sempat menolak saat dua pesawat Sukhoi milik TNI AU meminta turun dan mendarat di Bandara Juwata Tarakan, dengan alasan Murphy telah mengantongi izin terbang jenis Fligh Plan dari perusahaannya tempat dia bekerja.

Mayor Penerbang TNI AU Anton Pallaguna dari Satuan TNI AU Lanud Makassar mengatakan bahwa pilot James Patrick Murphy sempat beralasan menolak untuk mendarat di Bandara Juwata Tarakan karena telah memiliki dokumen izin terbang, dan juga khawatir karena pernah ada informasi bahwa seorang pilot asal Australia juga pernah diturunkan paksa karena tidak memiliki dokumen.

"Dia beralasan ada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh perasahaannya, tapi dia juga sudah mengaku bahwa tidak melihat secara fisik jenis dokumen tersebut. Selain itu, dia menurutkan bahwa ada seorang pilot asal Australia juga yang sempat diturunkan paksa," tutur Anton yang mengendarai pesawat Sukhoi yang menurunkan pesawat non komersil tersebut.

Namun, setelah di ingatkan jika Murphy menolak untuk turun dan mendarat maka akan dilakukan tembakan peringatan, dan tembakan menghancurkan pesawat sipil tersebut oleh dua pesawat Sukhoi yang dilengkapi dengan senjata jenis penghancur modern. Alhasil, setelah melakukan komunikasi udara selama beberapa menit akhirnya Murhpy menyetujui terbang sesuai dengan instruksi dua pesawat Sukhoi tersebut.

Murphy diketahui melakukan 3 kali pelanggaran yakni yakni memasuki wilayah Ambalat yang merupakan masih berstatus QuO dan siapapun yang melakukan penerbangan harus mendapatkan izin khusus, bahkan kerap kali tidak diberikan izin terbang untuk melintasi Ambalat. Lalu, pelanggaran kedua adalah memasuki wilayah udara RI yakni di Kota Tarakan, dan pelanggaran ketiga adalah tidak memiliki izin terbang Internasional dan memasuki wilayah Indonesia.

"Murphy melakukan 3 pelanggaran, dan kita khawatir jika pesawatnya menjatuhkan barang berbahaya atau apa saja ke daerah dan aset-aset strategis di Tarakan maka ini bisa kacau, sehingga kita terpaksa mengancamnya jika tidak turun maka akan ada prosedur kedua penembakan secara langsung, dan sekedar diketahui bahwa pesawat Sukhoi kita telah dilengkapi senjata-senjata penghancur pesawat," tutur Anton.

Sumber Kutipan Artikel :





BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







1 komentar:

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :