Jumat, 04 Februari 2011

TARAKAN HARUS TUNTASKAN TIGA KASUS KORUPSI DALAM SETAHUN



Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kaltim yang mendapatkan peringkat 1 dalam penyesaian kasus korupsi di Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan di Jakarta beberapa waktu lalu memang menggiring Tarakan untuk berada di peringkat ke 4 di Kaltim.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Dr. Dachmer Munthe SH. MH kepada Koran Kaltim saat melakukan kunjungan kerjanya ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan kemarin (01/02).
“Untuk Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Tarakan memang berada di urutan ke 4 di Kaltim setelah Sendawar, Kutai Barat, Balikpapan dan Tenggarong. Jadi saya sangat salut dengan prestasi Tarakan ini yang kemudian membawa kita menjadi peringkat 1 se-Indonesia karena sudah menyelesaikan lebih dari 52 kasus,” ujarnya.

Untuk 2011 ini, Dachmer menar-getkan Kejaksaan Negeri Kelas 1 harus menyelesaikan korupsi seban-yak 5 kasus, khusus Kejari Tarakan harus menyelesaikan 3 kasus korup-si, dengan pengawasan akan dilaku-kan langsung oleh Kejati Kaltim.
“Kalau berbicara target, tetap kita kasih target kepada semua Kejari dan untuk kelas 1 itu minimal 5 perkara 1 tahun, dan untuk Tarakan harus minimal 3 penyelesaian kasus. Jjadi  Kejaksaan harus aktif dan pro aktif, bukan hanya menunggu ada yang memberikan laporan tapi harus cari sendiri.  Kan dia (Kejaksaan) punya intelijen dan punya jaringan dengan teman-teman sepeti pers untuk berita yang layak untuk segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Dachmer menerangkan data yang ditemukan oleh pers selanjut-nya bisa dijadikan data mentah yang dan dijadikan data pengembangan untuk bisa mengetahui kebenaran isu pers tersebut.

“Data mentah ini kan bisa jadi data lanjutan untuk kita, dan untuk kita bisa mengetahui apakah benar atau tidak  walaupun masih mentah, kan kejaksaan harus berupaya untuk mengembangkan kasus dari isu yang ada tersebut supaya terang. Dan bisa saja ada motif tertentu dan kalau memang ternyata isu itu benar harus ditindaklanjuti secepatnya untuk diselesaikan,” jelasnya lagi
Dachmer juga menegaskan jika Kejari Tarakan tidak dapat meme-nuhi target penyelesaian 3 kasus korupsi , Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan I Ketut Wiryawan akan direkomendasikan untuk dipindahkan karena dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
“Jadi kalau minimal 3 penyele-saian kasus itu tidak terpenuhi akan kita usulkan Kajari Tarakan untuk pindah, berarti kan dia (Kajari Tarakan) tidur-tidur saja dan tidak ada kerjanya,  jadi tidak dapat prestasi. Saya harus tegas untuk pimpin Kejati Kaltim ini, kan Pimpinan kita Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menegaskan begitu,” tegas Dachmer.
Dachmer pun mengaku apabila dirinya tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, sudah siap diberikan sanksi hingga dipindah tugaskan ke wilayah terpencil.

“Saya juga begitu kalau tidak ada penyelesaian kasus berarti saya pun tidak ada kerja, kan saya juga dipantau mereka (Kejagung). Jadi kalau saya tidak menjalankan tugas saya dengan baik, saya siap untuk dipindah tugaskan ke tempat terpencil sekalipun,” lanjutnya.
Mengenai target pengembalian uang negara, Dachmer hanya mengatakan belum bisa menjanjikan berapa persen jumlah uang negara yang ditargetkan akan dikembalikan Kejaksaan. Pasalnya Kejaksaan sendiri pun saat ini masih dalam tahap melakukan pengembangan terhadap sejumlah kasus korupsi yang ada di Tarakan dan Kaltim.
“Nah, kalau masalah target pengembalian uang negara, belum bisa kita targetkan berapa persen dari kasus yang akan kita tangani, saat ini masih masih dalam pengembangan penyelidikan. Tetapi bukan diawal tahun kita santai saja. Kita sudah bergerak tapi masih harus melewati tahap penyelidikan dulu kan,” lanjutnya.
Yang jelas, meskipun mengem-balikan uang negara merupakan prestasi, Dachmer menjelaskan Kejaksaan tidak serta merta harus menuntut pengembalian uang Negara.

“Memang idealnya kalau juga diikuti dengan jumlah pengembalian uang negara bisa jadi prestasi juga, tapi toh itu juga nanti bisa dituntut oleh pengadilan agar membayar uang pengganti saat pengadilan menjatuhkan vonis itu. Atau nanti akan kita lekatkan ke perdata, jadi setelah kita tindak lanjuti dan kita sidangkan orangnya dan dalam prosesnya di pengadilan akan kita tuntut ganti rugi juga,” ujarnya lagi
Penilaian yang dilakukan Kejati Kaltim dan Kejagung pun tidak hanya berdasarkan pengembalian uang negara, mengingat untuk kinerja pun memiliki nilai lebih untuk prestasi Kejari di Kaltim.

“Sekali lagi, korupsi idealnya memang mengembalikan uang negara yang bisa diusahakan oleh penyidik seoptimal mungkin, tetapi bukan berarti kalau tidak ada pengembalian uang negara tidak kita nilai. Tetapi akan kita nilai juga kinerjanya untuk bisa mengungkap kasus itu,” lanjutnya.(saf/KORANKALTIM)
SUMBER INFO (kecuali gambar ilustrasi) :
RABU, 02 FEBRUARI 2011
BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :