Minggu, 27 November 2011

KASUS DUGAAN KORUPSI RUMAH LAYAK HUNI




BAKAL LEBIH DUA TERSANGKA

#Tarakan - 


Untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi 60 unit Rumah Layak Huni (RLH) yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kaltim di Tarakan tahun 2010, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melibatkan tim ahli. Kepala Kejari Tarakan I Ketut Wiryawan melalui Kasi Pidana Khusus Ade Hermawan menargetkan perhitungan dilakukan sejak Jumat (18/11) lalu dan selama selama 15 hari.
Ade mengatakan, tim antara lain DPU Tarakan sebagai tenaga ahli konstruksi. Bertugas mengukur dan mengidentifikasi bangunan, sesuai standar kontrak atau tidak. Sedangkan perhitungan nominal kerugian dari 60 unit rumah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Alat bukti dan saksi sudah dikumpulkan. Bahkan sudah sebagian barang bukti kami sita. Sedangkan keterangan tim ahli sedang dikumpulkan,” jelas Ade Hermawan.
Dia memastikan, kasus yang menelan kerugian hingga ratusan juta ini bakal menyeret lebih dua tersangka. Tersangka akan dijerat pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta. Sedangkan pasal 3, denda minimal Rp 50 juta.
“Dari keterangan 24 saksi, kami sudah hampir dapat menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab dan akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Ada lebih dua orang tersangkanya. Dan dari kasus ini Pasal 2 serta Pasal 3, bisa berjalan bersamaan,” terang Ade.
Penyidikan proyek 60 unit RLH di Tarakan tahun 2010 ini dilakukan sejak 14 September 2011 dan ditargetkan mengungkap tersangka hingga akhir November ini. Kejari sudah memanggil puluhan saksi, di antaranya penerima bantuan, kontraktor pelaksana, pemerintah provinsi yakni Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kaltim, termasuk Kepala Bidang Cipta Karya DPU Kaltim.
“Bulan ini target kami, tersangka sudah ada. Yang jelas penyidikan selama 3 bulan ini dibantu tim ahli. Orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini adalah saksi yang sudah dipanggil,” tutup Ade. (dta/kpnn/ran)


Sumber Info (Kecuali gambar) : Kaltimpost.co.id - Minggu, 27 November 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :