Minggu, 27 November 2011

TARAKAN HITUNG KEBUTUHAN PNS 5 TAHUN KE DEPAN


#Tarakan - 


Pemerintah Kota Tarakan bersiap melakukan perhitungan proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan untuk diserahkan kepada pemerintah pusat di tahun mendatang.

“Kita melakukan perhitungan proyeksi ini dengan melatih tenaga sertifikasi analisis jabatan dan analisis beban kerja di tiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Jadi, kita tak perlu memperkerjakan pihak luar, kan lebih efesien dalam penggunaan dana,” jelas Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Tarakan, Ardiansyah.

Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut dia, tiap perwakilan tenaga analisis jabatan dan analisis beban kerja di tiap SKPD ini akan menjadi tim analisis tingkat Kota yang bertugas di tiap instansi masing-masing. “Jadi kerja kita di Bagian Organisasi ini terbantu juga. Sebab, mereka selain menghitung proyeksi kebutuhan pegawai di tiap SKPD, juga akan menghitung beban kerja terkait besaran organisasi sehubungan dengan adanya perubahan PP (Peraturan Pemerintah) 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,” jelas Ardiansyah kepada Radar Tarakan (Grup JPNN).

Termasuk, evaluasi tiap jabatan yang ada di seluruh SKPD, serta jabatan fungsional umum. “Jumlahnya sementara ini hanya 40 orang, termasuk perwakilan satu atau dua orang dari tiap kecamatan dan kelurahan,” ujarnya. 

Rencananya, masih kata Ardiansyah, tim ini akan bekerja efektif mulai awal tahun 2012 atau seiring dengan akan diberlakukannya road map reformasi birokrasi di Indonesia (1 Januari 2012) di seluruh daerah. “Kalau semua kebijakan dan aplikasinya telah dijalankan sesuai alurnya, daerah baru diperkenankan mengajukan usulan penambahan pegawai daerah. Itupun bila memang disetujui pemerintah pusat,” terang pria yang sempat menjabat Camat Tarakan Barat ini.

Tim analisis ini juga dapat melakukan perhitungan terhadap beban kerja tiap orang, jabatan dan organisasi yang berujung pada evaluasi terhadap penetapan berbagai kebijakan daerah, TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) misalnya.

Lalu, bagaimana dengan daerah yang tidak melakukan perhitungan riil pegawai, redistribusi pegawai dan perhitungan proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun kedepan? Menurut Ardiansyah, hal ini akan berujung pada tidak diterimanya usulan penambahan jumlah pegawai daerah bersangkutan. 

“Selama ini memang belum ada dilakukan perhitungan riil pegawai, proyeksi kebutuhan pegawai dan redistribusi pegawai maupun beban kerja. Penyebabnya, disamping tidak ada tenaga analisisnya, kerjasama dengan pihak luar pun belum digalang. Tapi, kita berusaha memperbaiki dan bergerak cepat,” tukasnya.

Sekadar informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI berencana untuk menerapkan pengurangan kuota penerimaan pegawai negeri sebanyak 80 ribu setiap tahun dari total kuota yang disampaikan daerah. Hal ini serangkaian dengan langkah kesepakatan tiga menteri terkait pelaksanaan moratorium atau penghentian penerimaan pegawai daerah. Terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Tarakan pun bersiap memperjuangkan kuota penerimaan pegawai daerah dengan mematuhi moratorium tersebut berikut aplikasi yang harus dilakukan agar usulan kuota pegawai dapat diterima pemerintah pusat.(ndy/ngh/fuz/jpnn)


Sumber Info (Kecuali Gambar) : Jpnn.com - Sabtu, 26 November 2011


BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :