TERBARU.......

Kamis, 03 November 2011

KASUS PESTA SABU ANGGOTA DEWAN




#Tarakan - 
Pasca ditangkap aparat gabungan Polres Tarakan saat menggelar pesta sabu di kamar 305 Swiss Bell Hotel pekan lalu, berkas Berita Acara Penyidikan (BAP) anggota DPRD Tarakan, Rusdianto Rasyid bersama ketiga rekannya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan I Ketut Wiryawan SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Sony Adhyaksa SH menerangkan berkas BAP keempatnya masing-masing Rusdianto Rasyid, Juhriansyah, Kiki Julkifli dan Putri Ajeng Janu Harini diserahkan kemarin (01/11).
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keempat orang ini termasuk Rusdianto sudah kami terima Senin lalu (31/10) dan BAP kami terima kemarin (01/11),”ujarnya
Setelah SPDP dan BAP diterima Kejaksaan, permintaan penyerahan barang bukti juga sudah dipenuhi kepolisian dan barang bukti juga diakui Sony sudah diterimanya.
“Barang bukti kunci kamar 305, tiga poket sabu seberat 1,36 gram lalu celana milik Kiki yang digunakan untuk menyimpan sabu, tempat pedicure dan kotak bekas korek api yang juga digunakan untuk menyimpan sabu termasuk peralatan menghisap sabu atau bong lengkap semuanya kami minta untuk pengembangan penyidikan di Kejaksaan sebelum kita limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,”ujarnya.
Sementara untuk mobil dinas yang saat ini sudah berstatus pinjam pakai di DPRD Tarakan disebutkan Sony masih belum mengetahui apakah nantinya mobil ini akan diambil kembali dalam penyidikan.
“Saat ini memang belum tahu apakah mobil ini akan kita ambil kembali atau tidak. Tetapi selama barang bukti yang terkait penyidikan dan pemeriksaan tersangka akan kita minta kembali,”tegasnya
Sony juga menerangkan saat ini pihaknya sudah menetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk keempat tersangka ini. yaitu JPU Rusdianto Rasyid adalah Rudi Susanta dan Juli Hartono, Putri Ajeng tim JPU-nya Sony Adhyaksa dan Sutriono, Kiki Julkifli tim JPU Juli Hartono dan Wahyu, lalu Juhriansah oleh tim JPU Beny Atmaja dan Ifan Wijaya.
Lalu mengenai status Rusdianto sebagai anggota Dewan yang dalam aturannya untuk menjalani pemeriksaan harus melalui ijin dari Gubernur Kaltim. Sony menegaskan hal itu tidak seharusnya dilakukan Kejaksaan.
“Yang mengirimkan surat ijin ke Gubernur ini adalah Penyidik Polres saat melakukan penyelidikan. Sedangkan Kejaksaan memandang sama semua orang termasuk anggota DPRD, tetapi khusus kasus pidana semua kegiatan terkait kasus yang dihadapi orang-orang penting akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Samarinda,”imbuhnya
Orang-orang penting ini diterangkan Sony tidak hanya anggota DPRD tetapi tokoh masyarakat hingga pejabat, semua keputusan dan proses hukum yang dijalani akan dilaporkan ke Kejati. (saf)

Sumber Info (Kecuali Gambar) : KORANKALTIM.CO.ID - RABU, 02 NOVEMBER 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS