Kamis, 26 Januari 2012

BERKAS RUSDIANTO RESMI DILIMPAHKAN


#Tarakan - 


Berkas Anggota Komisi III DPRD Tarakan dari Fraksi Demokrat Rusdianto Rasyid yang Oktober 2011 lalu tertangkap basah mengkonsumsi sabu bersama tiga orang rekannya termasuk seorang wanita asal Balikpapan di dalam kamar 305 Swiss Bell Hotel akhirnya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan Jumat (20/01).
Pasalnya berkas Rusdianto bersama ketiga rekannya Juhriansyah yang beralamat di Jln. Selumit pantai RT. 10 Tarakan Barat, Kiki Julkifli tinggal di Jln. Jembatan Besi RT. 11 No, 65 tarakan Timur dan Putri Ajeng Janu Harini yang diketahui berdomisili di Jln. Prapatan RT. 13 No. 4 Balikpapan, sudah memasuki tahap 2 dan selanjutnya kasus ini akan menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan untuk kemudian disidangkan.
Rusdianto, Juhriansyah dan Kiki dibawa dari sel Mapolres Tarakan sementara Putri Ajeng Janu Harini dibawa dari sel Mapolsek Tarakan Barat tiba di Kejaksaan Negeri Tarakan sekitar pukul 10 pagi, Jumat (20/1) dengan menggunakan mobil tahanan Polres Tarakan didampingi dua orang polisi bersenjata lengkap dan tim penyidik Reserse Narkoba (Reskoba).
Kapolres Tarakan AKBP Desman S Tarigan melalui Kasubbag Humas Polres Tarakan AKP Subarjo kepada Koran Kaltim ketika dikonfirmasi  mengatakan ketiga tersangka ini diserahkan ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti.
“Kami (Polisi.red) menyerahkan ketiga tersangka berikut barang bukti yang ada yaitu mobil dinas plat KT 1760 FC, tiga poket sabu seberat 1,36 gram lalu celana milik Kiki yang digunakan untuk menyimpan sabu, tempat pedicure dan kotak bekas korek api yang juga digunakan untuk menyimpan sabu termasuk peralatan menghisap sabu atau bong lengkap,”jelasnya
Selanjutnya, terang Subarjo lagi Kejaksaan akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tarakan usai penyidikan di Kejaksaan selesai di lakukan. Masa tahanan Rusdianto sendiri akan habis pada 23 Januari mendatang dan akan di perpanjang selama 20 hari lagi untuk penyelidikan di Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan I Ketut Wiryawan melalui Kepala Seksi Pidana Umum Sony Adhyaksa mengatakan akan memperpanjang masa tahanan Rusdianto bersama ketiga rekannya hingga kasus ini diserahkan ke Pengadilan Negeri
Tarakan untuk disidangkan dan Rusdianto bersama ketiga rekannya ini menjadi tahanan Pengadilan.
Sony juga menerangkan saat ini pihaknya sudah menetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk keempat tersangka ini. yaitu JPU Rusdianto Rasyid adalah Rudi Susanta dan Juli Hartono. (saf)

Sumber Info (Kecuali Gambar) : KORANKALTIM.CO.ID - SENIN, 23 JANUARI 2012




BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :