Senin, 14 September 2015

INI DIA PENYEBAB DEMO DOSEN UNIVERSITAS BORNEO DI TARAKAN




#Tarakan - Aksi unjuk rasa para dosen pengajar non-PNS dan pegawai administasi Universitas Borneo Tarakan (UBT) Negeri di depan kampus pada Senin pagi, (14/08/2015). Sepertinya tidak luput dari persoalan status peralihan status perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi perguruan tinggi negeri (PTN) beberapa waktu lalu di UBT.


Karena sebelum menjadi PTS, para dosen dan pegawai administrasi UBT ternyata dijanjikan menjadi PNS yang diakui oleh negara. Sehingga dengan status PNS, maka para dosen ini akan mendapat tunjangan dan gaji sesuai hak-hak nya selama menjadi abdi negara. Namun, janji tinggalah janji setelah 5 tahun berselang tak kunjung berubah status. Usia para dosen pun terus bertambah, apalagi jika mellihat gaji mereka yang hanya berkisar Rp 2,5 jutaan perbulan untuk jenjang pendidikan dosen paska sarjana (S2).

Terancam tidak mendapatkan tunjangan hari tua, ditambah gagalnya mendapat beasiswa doktor (S3), akhirnya membuat kesabaran pengajar para mahasiswa ini memuncak. Akhirnya bersama perguruan tinggi dan universitas lainnya di Indonesia, mereka melakukan aksi mogok mengajar dan memblokade kampusnya masing-masing.

Perwakilan Ikatan Lintas Pegawai Non-PNS Perguruan Tinggi Negeri Baru se-Indonesia, Said Usman Assegaf  menegaskan pihaknya sudah berjuang untuk kesetaraan status Dosen bersama dengan 6 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 3 Universitas Negeri(UN). Bahkan, ada sekitar ribuan dosen-dosen se Indonesia yang bernasib sama dan hanya berstatus dosen Non-PNS. 

"Para dosen-dosen itu sudah cukup lama mengajar di kampusnya masing-masing, antara lima hingga sepuluh tahun lamanya, tapi sampais ekarang tidak ada itikad baik dari pemerintah, termasuk di  Borneo ini juga," tuturnya kepada newstara.com pada Senin pagi, (14/09/2015) di Tarakan-Kaltara.

Menurutnya,  Keputusan Presiden (Kepres) yang mengatur soal Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia harus segera di realisasikan dan dosen-dosen harus segera di selesaikan status kepegawaiannya minimal dalam 5 tahun masa kerja. Sementara, selama ini Dosen Non-PNS hanya dibayar gaji atau upah melalui penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pembayaran mahasiswa. 

"Selama ini kan dari PNPB, itupun diatur oleh pemerintah pusat, kampus tidak bisa leluasa membelanjakan anggaran tersebut," tututrnya.

Menrutnya, jika status dosen dan administrasi kampus itu berubah menjadi PNS maka gaji dan tunjangan lain-lain akan bersumber dari APBN, dan mendapatkan tunjangan hari tua serta ada jaminan pemberian beasiswa.

"Tau nggak mas, kita disini yang memiliki tingkat pendidikan paska sarjana saja cuma gaji Rp 2,5 jutaan, sangat jauh berbeda dengan dosen-dosen swasta lainnya, namun saat sudah pensiun atau tidak mengajar lagi, kami hanya memegang sertifikat pengabdian 20 tahun, tanpa tunjangan lain-lain," tuturnya. 
Menurutnya, tuntutannya adalah meminta kejelasan status kepada pemerintah dan bisa mendapatkan Nomor Induk Registrasi Nasional (NIRN). Karena setiap dosen biasanya harus memiliki nomor induk yang dikeluarkan oleh Kementerian.

"Kami harus dapatkan itu sebelum usia-usia dosen di bawah 50 tahun, karena setelah itu ada batasan mendapatkan beasiswa," tuturnya. (Yoko Handani/Newstara.com)

Sumber Kutipan Artikel Dan Gambar : Newstara.com (14/09/2015)


BERBAGI INFO :

BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :