TERBARU.......

Kamis, 12 Mei 2011

DEWAN MINTA JANGAN ASAL BANGUN 'POLISI TIDUR'




Keberadaan pita penggaduh (speedtrap) atau yang dikenal masyarakat dengan “polisi tidur”, mulai dari gang-gang sempit hingga jalan-jalan cukup besar acap kali ditemui mengundang keluhan pengedara yang melewatinya. Kontroversi keberadaanspeedtrap ini, menurut Anggota Komisi III DPRD Tarakan, Gunawan Wibisono, hingga kini keberadaannya merupakan satu-satunya solusi untuk mengontrol laju kecepatan kendaraan. Namun proses pembuatan dan perencanaannya diharuskan dirancang sesuai aturan.
“Jangan asal bangun. Harus diperhatikan bagaimana mobilitas masyarakat dengan jalan itu menjadi lebih baik. Walaupun masalah ini kelihatan sepele, jika telah banyak warga yang mengeluh tidak mustahil dari akumulasi kegeraman warga dapat memicu terjadinya kerusuhan antara warga pengguna jalan dengan pihak pemasang,” jelas Gunawan.
Dari pantauan Radar Tarakan, tak hanya di gang kecil, namun keberadaan “polisi tidur ini” mendominasi ruas-ruas jalan milik umum. Terdapat onggokan semen atau aspal setinggi 5-8 centimeter, yang dijejerkan antara 15-20 buah dalam jarak sekitar setengah meter, sehingga ketika mobil atau motor yang melewati portal akan terasa getaran. Sehingga portal dapat berfungsi untuk mengingatkan sopir agar tidak terlena dengan kemulusan kondisi ruas jalan.
“Selain mengedepankan keamanan masyarakat, sisi kenyamanan juga harus diperhatikan, jangan diabaikan. Harus seimbang. Dinas Perhubungan selaku leading sector harus melihat secara komprehensif. Kita duduk satu meja, mengkaji sesuai aturan dan mensosialisasikannya ke masyarakat,” kata Gunawan lagi.
“Tujuannya membangun speedtrap ini kan untuk mengurangi laju kecepatn, Tapi tak dipungkiri, pembangunannya merusak mulusnya jalan, dimana jalan umum dengan mobilitas kendaraan berlalu-lalang cukup tinggi,” lanjutnya menjelaskan.
Sesuai ketentuan, kelayakan keberadaan speedtrap, ada pada jalan lingkungan pemukiman dengan intensitas mobilisasi kendaraan tidak begitu padat. Selain itu, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC dan pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. Penempatannya pun dilakukan pada possi melintang tegal lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini, harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.
“Kami juga sangat banyak menerima keluhan soal speedtrap ini dari masyarakat. Dinas terkait perlu mensosialisasikan, bagaimana pembangunan dan pembuatan yang sesuai standar. Bukan hanya menjamin keamanan masyarakat, tapi di satu sisi masyarakat banyak protes karena merasa tidak aman. Semua pihak harus mengetahuinya,” pungkasnya. (dta)


Sumber Info :
Radartarakan.co.idKamis, 12 Mei 2011

BERBAGI INFO :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS