Hanya berselang 4 jam setelah melakukan aksi jambret di dua tempat, Kamis (7/7) siang, atau sekitar pukul 21.00 Wita aparat kepolisian berhasil mengungkap pelaku kejahatan sebagaimana disangkakan melanggar pasal 362 KUHP.
Pelakunya sebut Kepala Kepolisian Resor Tarakan, Ajun Komisaris Besar Polisi Drs Agustinus Budi Prasetyo SH MH, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Guruh Chandra Permana SH SIK, ada dua orang.
Mereka di antaranya, berinisial RW (17) warga Karang Harapan dan FA yang masih berstatus pelajar. Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, gelang emas, tas, dompet, dan sepeda motor Honda CS One nopol KT 4123 FP yang digunakan tersangka untuk menjambret di depan lapangan golf Kamis siang.
"RW adalah seorang residivis dalam kasus pencurian emas di daerah Beringin," beber Guruh.
Dari kasus yang pernah dilakukannya itu, tersangka RW divonis 8 bulan penjara dan baru bebas sekitar 6 bulan lalu. Ternyata kata Guruh lagi, selama berada di luar Lembaga Pemasyarakatan Tarakan, RW sudah kerap kali melakukan jambret.
Sesuai pengakuan tersangka, sudah ada 8 kali menjambret. Hasil kejahatannya beragam seperti uang tunai, perhiasan emas dan lainnya yang dapat digunakan untuk berfoya-foya maupun untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Lebih detail Guruh menjelaskan, setelah polisi menangkap RW dan dikembangkan ternyata dalam melakukan aksinya dia dibantu FA. Sehingga FA juga dijemput polisi di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Soal modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, keluar dari rumah dengan niat dan maksud menjabret. Setelah di luar, maka mereka keliling-keliling kota untuk mencari mangsa terutama kaum perempuan. "Setelah mendapatkan calon korban maka mereka mulai membuntuti calon korban tersebut sampai ke tempat sepih dan dirasa aman untuk mereka bereaksi," jelasnya.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka RW selalu menggunakan dua sepeda motor secara bergantian. Kedua motor tersebut adalah CS-One yang telah disita sebagai barang bukti dan satunya lagi adalah Honda Vario.
Guruh mengimbau kepada warga agar dalam bepergian hendaknya jangan membawa perhiasan yang berlebihan. Kalaupun ada sebaiknya di kenakan langsung, bukan disimpan dalam tas atau dompet. "Untuk bawaan seperti tas atau dompet, sebaiknya dikenakan di badan bukan digantung di stang motor. Karena cara seperti itu sangat memudahkan pelaku dalam melakukan aksinya," pesannya.
Diberitakan sebelumnya, Kamis (7/7) terjadi dua kasus jambret ditempat berbeda dan rentang waktu kejadiannya pun tidak terlalu lama. Ironisnya lagi, kedua kasus jambret dimaksud terjadi siang bolong atau saat kondisi jalan ramai dengan kendaraan yang lalu lalang.
Nah, kedua kasus jambret itu pertama terjadi di Jalan Pulau Sumatra atau depan lapangan golf sekitar pukul 12.00 wita.
Sementara kejadian kedua berlangsung hanya selang 30 menit dari kejadian pertama. Lokasi kejadiannya di Gunung Belah sekitar pukul 13.00 wita. Namun Guruh kembali menegaskan Kamis siang itu bukan hanya dua kejadian, tetapi ada tiga. Hanya saja satu di antaranya korban tidak melaporkan ke pihak kepolisian.(noi)
Sumber Info :
Radartarakan.co.id - Sabtu, 9 Juli 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :