BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA : Blog yang menghimpun informasi seputar perkembangan KOTA TARAKAN dari berbagai media.
Jumat, 05 Agustus 2011
28 TENAGA HONORER DI TARAKAN TIDAK BISA DIANGKAT
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kota Tarakan merilis sebanyak 28 pegawai honorer yang tersebar di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kota Tarakan, tidak bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Pasalnya, mereka terbentur pada batas usia yang sudah melebihi 46 tahun.
“Jadi ke 28 tenaga honorer ini tidak dapat divalidasi sesuai ketentuan PP 48/2005, karena terbentur batas usia yang sudah lebih 46 tahun,” ujar Kepala BKD kota Tarakan Drs Asmuni, Jumat (5/8/2011) di kantornya.
28 pegawai honorer tersebut merupakan tenaga yang direkrut beberapa tahun lalu sebelum pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Menurut Asmuni, sejak dikeluarkannya PP tersebut, pengangkatan tenaga honorer tidak lagi diperbolehkan, sehingga sejak itu pula sistem kepegawaian di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tidak lagi mengangkat tenaga honorer.
“Sepanjang belum ada aturan yang terbaru ya tidak akan ada pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Ini yang banyak dikeluhkan, tapi kita ini kan harus mengikuti aturan,” katanya.
Sumber Info (kecuali gambar ilustrasi) :
Tribun Kaltim - Jumat, 5 Agustus 2011
BERBAGI INFO :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :