BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA : Blog yang menghimpun informasi seputar perkembangan KOTA TARAKAN dari berbagai media.
Rabu, 19 Oktober 2011
SUHARDJO : 23 JENIS RAPERDA, MASIH PANTAS DIKENAKAN RETRIBUSI
#Tarakan -
Pemerintah Kota Tarakan menjawab Pandangan Umum anggota Dewan melalui fraksi terhadap empat raperda 2011, dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Tarakan, Selasa (18/10) kemarin.
Pemkot Tarakan yang diwakili oleh Wakil Walikota Tarakan, Suhardjo, memaparkan bahwa 23 jenis retribusi yang diusulkan masih pantas dikenakan retribusi.
“Karena ke-23 retribusi ini masih merupakan fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Dikatakan Suharjdo, Pemerintah Daerah memutuskan untuk tidak memungut beberapa jenis retribusi yang tidak disediakan fasilitasnya oleh pemda, diantaranya retibusi limbah cair dan pusat grosir serta pasar.
Semantara itu, ketua DPRD Kota Tarakan Efendhy Djuprianto mengatakan akan membuat tim yang bertugas untuk membahas raperda yang diajukan pemerintah daerah. Efendhy juga menegaskan perlu adanya referensi dari kebupaten atau kota lain yang telah melaksanakan raperda tersebut dengan melakukan studi banding.
“Mungkin saja keempat raperda ini telah diterapkan di daerah lain, maka perlu kita lalukan studi banding,” Tuturnya. (TT – DD, Diskominfo Tarakan)
Sumber Info : Tarakankota.go.id - 19 Oktober 2011
BERBAGI INFO :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :