BPKP Pusat Ingin Ikut Dengar, Eskpos Kasus PLTU Sungai Maya Ditunda
#Tarakan -
Kapolres Tarakan AKBP Desman Sujaya Tarigan, melalui Kasat Reskrim AKP Guruh Chandra Permana SH SIK mengungkapkan, besaran kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana kasus dugaan markup pembebasan lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di daerah Sungai Maya, Tarakan Utara mencapai Rp 7 miliar lebih.
Jumlah ini, kata dia, sesuai dengan besaran dana pembebasan itu sendiri. “Kalau dugaan sementara penyidik, kerugian negaranya adalah sebesar dana yang dipakai untuk membebaskan lahan itu. Masak ada tanah negara dibeli oleh negara,” kata Guruh kepadaRadar Tarakan, kemarin.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan ekspos perkara tersebut yang seyogianya dilakukan Jumat (17/2) lalu, Guruh mengatakan ekspos di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim urung dilaksanakan.
Dikatakan, jika tidak ada halangan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tarakan baru akan melalukan eskpos kedua kasus dugaan markup pembebasan lahan PLTU Sungai Maya ke BPKP di Samarinda, Kamis (23/2) nanti.
“Harusnya ekspos ini sudah dilakukan Jumat (17/2) di BPKP Samarinda. Tetapi oleh BPKP Pusat juga ingin hadir langsung. Sehingga pelaksanaannya ditunda hari Kamis dan tempatnya di Polda Kaltim,” jelas Guruh kepada wartawan, kemarin.
Lebih lanjut Guruh menjelaskan, alasan BPKP pusat hadir langsung dalam ekspos tersebut, lantaran kasus pembebasan lahan yang peruntukannya untuk pembangunan PLTU berbahan baku batu bara ini, menjadi atensi Polri tahun ini.
“Karena penjadi atensi, pimpinan Polri maka pusat (PBKP) juga turun langsung untuk mengetahui perkembangan kasus dalam ekspos yang dilakukan tim penyidik tipikor polres,” tegasnya.
Disampaikannya, setelah ekspos kedua ini dilakukan maka penyidik tinggal menunggu haris audit yang dilakukan BPKP. Yang selanjutnya, BPKP dapat menentukan besaran kerugian negara yang timbul barulah penyidik bisa menyimpulkan dan menetapkan siapa saja yang dapat dijadikan tersangka. “Soal besarnya kerugian pastinya kita tunggu dari BPKP nanti. Hanya dugaan sementara kita besarnya sama dengan nilai kegiatan itu (Rp 7 miliar lebih),” kata Guntur saat ditanya wartawan soal besaran kerugian negara.
Sebelumnya diberitakan, dana yang dikeluarkan untuk membayar ganti rugi lahan ini kurang lebih Rp 7 miliar. Sesuai informasi yang disampaikan Tim 9, tahapan pembebasan lahan rencana pembangunan PLTU dengan luas 29,7502 hektare itu dimulai saat pihak user (PLN) mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota Tarakan terkait rencana pembangunan PLTU di Sungai Maya, Juata Laut pada 6 Januari 2011.
Kemudian tahapan pembebasan lahan berikutnya di antaranya pada 17 Maret, pemerintah kota mengeluarkan keputusan penetapan lokasi (izin lokasi) hingga Mei berupa pembayaran yang dilakukan pihak PLN Pikitring Kalimantan yang berkantor di Balikpapan. (noi/ngh)
Sumber Info (kecuali gambar) : Radartarakan.co.id - Senin, 20 Februari 2012
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :