#Tarakan -
Ini dibuktikan dengan ditahannya sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar untuk waktu yang lama.
“Para pemilik sepeda motor balap liar bakalan gigit jari , pasalnya sepeda motor yang ditangkap sedang melakukan aksi balap liar beberapa waktu lalu ditahan dikantor laka lantas hingga 7 Maret saat masa persidangan baru akan dimulai,”ujar AKP. Subarjo Kasubag Humas Polres Tarakan.
Selain menahan kendaraan, pelaku balap liar terancam akan dikenai denda Rp 3 juta, karena terbukti tertangkap tangan sedang melakukan aksi balap liar. (an)
Sumber Info (Kecuali gambar) : Tarakan-tv.com - Jumat, 10 Februari 2012
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :