TERBARU.......

Rabu, 21 Maret 2012

MAKSIMAL HANYA DAPAT RP 10 JUTA



Diperketat, Dana Bansos dan Hibah Susut 50 Persen

#Tarakan - Anggaran bantuan sosial tahun ini menyusut hingga 50 persen dari alokasi tahun sebelumnya. Menurut Sekretaris Kota Tarakan, Badrun, pengetatan anggaran ini sengaja dilakukan pemerintah kota sesuai dengan Peraturan Walikota Tarakan Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pemberian Dana Bantuan Sosial dan Dana Hibah oleh Pemerintah Kota Tarakan.
“Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap aturan dalam kegiatan pemerintahan,” kata Badrun. Mantan asisten I Setkot Tarakan itu mengakui, aturan yang menjadi dasar pemberian bansos dan hibah semakin hari semakin tegas, bik dari sisi syarat kelembagaan, jumlah, dan intensitas pemberian bantuan itu sendiri. Alhasil tegas Badrun, mau tidak mau intensitas pemberian bantuan oleh pemerintah kota dituntut untuk semakin selektif.
Untuk diketahui, intensitas bantuan ke organisasi masyarakat mulai tahun ini memang diperketat. Organisasi yang menerima tidak boleh setiap tahun, dan secara otomatis yang sudah menerima bantuan di tahun lalu, maka tahun berikutnya tidak akan mendapatkan lagi. “Itu semua datanya ada pada tim verifikasi,” tegasnya.
Namun demikian, selektif pemberian dana bansos dan hibah ini bukan berarti pemerintah tidak lagi memberikan bantuan kepada organisasi masyarakat, namun lebih pada tunduk aturan. “Kalau itu kita langgar tentu kepatuhan terhadap aturan adalah sebuah bentuk pelanggaran,” kata Badrun yang berharap masyarakat memahami hal ini.
Untuk itu, Badrun kembali mengatakan pemerintah tidak akan membiayai organisasi masyarakat setiap tahun, karena semangat pemerintah adalah memberdayakan ormas. Untuk pemberian dana bantuan, tentu pemerintah memberikan batasan, baik dalam bentuk nominal maupun berdasarkan letak geografis termasuk relevansinya dengan pemerintah kota. Pasalnya, tidak sedikit proposal permohonan bantuan yang diterima pemerintah kota berasal dari organisasi yang ormasnya tidak ada di Tarakan. “Itu jelas tidak dibenarkan lagi, domisilinya harus di Tarakan. Itu salah satu poinnya,” tegas Badrun.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Bambang Irawan mengungkapkan, tahun lalu untuk dana bansos dan hibah pemerintah menggelontorkan dana sekitar Rp 146 miliar lebih. Namun tahun ini terjadi penurunan hampir 50 persen.
Tahun ini, dana hibah dan bansos yang diberikan total sebesar Rp 67 miliar lebih. Terbagi untuk dana hibah sebesar Rp 59 miliar, dan dana bansos sebesar Rp 7 miliar. Pembatasan pemberian ini juga diberlakukan untuk nominal. Untuk dana bansos, hanya diberikan maksimal Rp 10 juta kepada organisasi pemohon. Sementara, untuk dana hibah diberikan maksimal Rp 50 juta.(ddq/ris)


Sumber Info : Radartarakan.co.id - Rabu, 21 Maret 2012





BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS