#Tarakan - EW pemuda berusia 27 tahun warga Kelurahan Juata Permai ini tidak bisa berkutik saat berada diruang penyidik Polres Tarakan untuk menjalani penyidikan akibat perbuatan cabulnya pada seorang anak gadis berumur 12 tahun.
Dihadapan penyidik kepolisian, EW mengakui sudah melakukan perbuatan asusilanya sebanyak 11 kali sejak tahun 2011.
“Perbuatan bejat EW baru diketahui ketika keluarga korban merasa curiga dan kemudian melaporkan EW ke pihak yang berwajib,”ujar AKP. Subarjo Kasubag Humas Polres Tarakan.
EW yang terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini, dijerat dengan pasal 82 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 dan diancam kurungan penjara 5 tahun. (an)
Sumber Info (kecuali gambar) : Tarakan-tv.com - Jumat, 02 Maret 2012
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :