#Tarakan -
Penangkapan 120 kg daging alana yang diawali dari pantauan razia keliling oleh personel Satpol PP tersebut diindikasikan untuk diperdagangkan kembali.
Dari keterangan IS yang berprofesi sebagai pedagang bakso keliling ini, daging illegal yang per-kilonya seharga Rp 45 ribu tersebut akan dibuat menjadi pentolan bakso.
IS yang tidak ikut dibawa kekantor Satpol PP pada saat dilakukan penangkapan, rencananya akan menjalani persidangan karena terbukti melanggar perda nomor 15 tahun 2004 tentang perdagangan daging ternak illegal. (an)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Tarakan-tv.com - Kamis, 08 Maret 2012
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :