Deputi Pelayanan Publik Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Wiharto, mengatakan bahwa tidak aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS).
"Sama sekali tidak ada dalam aturan mengenai pemberian THR untuk para PNS," ujar Wiharto di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, PNS hanya mengenal gaji ke-13 yang sudah diberikan pada Juli. Berkaitan dengan ada sejumlah daerah yang memberikan THR untuk PNS, Wiharto mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada dalam aturan.
"Kalaupun ada, itu kebijakan masing-masing instansi. Misal, di Kemenpan, PNS itu nabung diambil dari gajinya dan diberikan menjelang hari raya," katanya.
Sejumlah daerah di Tanah Air menggelontorkan dana besar-besaran untuk pemberian THR. Misalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyiapkan dana Rp7 miliar untuk membayar THR pegawai yang jumlahnya sebanyak 24.934 orang. Jumlah PNS di kabupaten itu sebanyak 20.581 orang, sedangkan tenaga kerja kontrak mencapai 4.353 orang.
Sementara itu, Pemkot Makassar sudah menyiapkan dana sebesar Rp 4 miliar untuk dibayarkan kepada 14.584 pegawai.
Meskipun demikian, sejumlah pemerintah daerah meniadakan THR untuk PNS karena tidak ada aturannya.
(T.I025)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Antaranews.com - Kamis, 9 Agustus 2012
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :