TERBARU.......

Senin, 29 Oktober 2012

Pansus KIP Konsultasi ke Kemenkominfo




Disarankan Tambah Pasal soal Sistem Penyediaan Layanan Informasi



Sebelum final ditetapkan, Panitia Khusus (Pansus) yang tengah membahas Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Selasa (24/10) lalu melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kunjungan kali ini bertujuan untuk menggali bahan masukan bagi finalisasi Raperda tentang KIP, sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim. Pansus, mendapat saran untuk menambah pasal tentang Sistem Penyediaan Layanan Informasi (SPLI).
“Kami ke Kemenkominfo ini untuk berkonsultasi, pasti ada masukan-masukan terhadap Raperda KIP yang tengah dibahas Pansus. Setelah ini, kami juga akan berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendagri,” kata Ketua Pansus pembahas Raperda KIP DPRD Kaltim, Saifuddin DJ.
Rombongan Pansus dipimpin Saifuddin dan Wakil Ketua Pansus, Maria Margaretha Rini Puspa, dengan anggota H Gunawarman, Syaparudin, H Rakhmat Majid Gani dan Hermanto Kewot diterima unsur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkominfo, Supratono dan Sugeng.
Dalam pertemuan, Supratono menyarankan agar Pansus menambah pasal tentang Sistem Penyediaan Layanan Informasi (SPLI), seperti diatur pasal 13 ayat (1) poin b Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik membuat membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
“Pasal yang mengatur soal PPID dan pusat layanan informasi publik sudah ada, tinggal dilengkapi dengan SPLI nya, sehingga pelayanan keterbukaan informasi  kepada masyarakat menjadi lengkap dan paripurna,” kata Supratono.
Menurut Supratono, dengan adanya SPLI maka ada mekanisme dan instrumen badan-badan publik dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, dari mulai meja terdepan hingga bila terjadi sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi (KIP).
Selain itu, juga ada kewenangan yang jelas bagi PPID melakukan uji konsekuensi sesuai  Pasal 19 Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
“Dasar dalam melakukan uji konsekuensi ini adalah undang-undang, kepatutan/kepantasan dan kepentingan publik,” kata Supratono.
Wakil Ketua Pansus, Maria Margaretha Rini Puspa dan anggota Pansus, H Gunawarman, serta Hermanto Kewot sempat terlibat diskusi dengan Supratono soal isi Raperda, terutama dalam penetapan informasi yang dikecualikan oleh PPID berdasarkan kepatutan/kepantasan.
Pada bagian lain, Supatrono menjelaskan sejak 30 April 2010 hingga Agustsus 2012 ada 1.405 pemohon informasi publik yang dilayani PPID Kemenkominfo, tiga di antaranya masuk dalam proses sengketa ajudikasi di Komisi Informasi Pusat. (adv/mir)


Sumber Info : Radartarakan.co.id - Senin, 29 Oktober 2012





BERBAGI INFO :


BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA
Bagaimana pendapat anda tentang manfaat BLOG PAGUNTAKA CITY IN MEDIA, Silahkan klik dibawah ini :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS