Awang Serahkan ke Mendagri
#Tarakan - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Irianto Lambrie disebut-sebut didorong menjadi penjabat Gubernur Kaltara. Kabarnya, misi mendorong Irianto Lambrie tersebut agar bisa mempercepat pelaksanaan pemilihan Gubernur Kaltara.
Namun kabar itu ditepis Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak yang dihubungi Radar Tarakan, tadi malam (2/11). Ia menegaskan, penentuan penjabat Gubernur Kaltara merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sampai hari ini belum ada pembicaraan ke arah itu, meskipun Irianto (Sekprov Kaltim, Red.) saya nilai paling memenuhi syarat mengisi jabatan itu,” kata Awang Faroek kepada Radar Tarakan.
Dijelaskan gubernur, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disebutkan bahwa persyaratan penjabat gubernur antara lain berpangkat minimal IV c dan berasal dari pejabat esselon I.
Sementara, tugas utamanya yakni membentuk pemerintahan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mempersiapkan pembentukan DPRD. dan mempersiapkan untuk pemilihan kepala daerah definitif.
“Kalau di Kaltim, memang pak Irianto (memenuhi syarat mengacu PP 6/2005, Red.). Sebaiknya penjabat ya harus mengerti dan mengetahui wilayah di Kaltara. Tapi rekomendasi itu bukan kewenangan gubernur, semua diputuskan Mendagri siapa pun orangnya,” tegas Gubernur Kaltim.
Dikonfirmasi terpisah, Sekprov Kaltim Irianto Lambrie mengaku siap jika dirinya yang ditunjuk sebagai penjabat Gubernur Kaltara. Hanya saja, hingga kini dia belum mendapat informasi mengenai kabar mengenai namanya yang disebut-sebut didorong menjabat penjabat gubernur di provinsi pemekaran Kaltim itu.
“Provinsi Kaltara juga baru dibentuk. Keputusan (mengenai penjabat gubernur) dari pusat. Kalau penugasan itu namanya pegawai siap di mana saja,” tegas Irianto ketika dikonfirmasi via seluler tadi malam..
Beberapa anggota Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi soal hukum, pemerintahan dan perbatasan membenarkan sesuai UU Kaltara, paling lambat 9 bulan pasca dibentuk sudah ada penjabat Gubernur Kaltara untuk menyelenggarakan pemerintahan sebelum terpilih kepala daerah definitif. Seperti diungkapkan Pdt. Yefta Berto, yang juga berharap Mendagri memilih sosok penjabat Gubernur Kaltara yang paham wilayah dan keinginan masyarakat di 5 kabupaten/kota di Kaltara.
“Tapi kami di DPRD tidak pernah merekomendasikan, dan itu bukan wewenang kami. Itu wewenang Mendagri. Kalau yang dipilih berasal dari pusat, itu ya keputusan. Tapi kami berharap penjabat itu orang yang memahami dan mengerti masalah dan kondisi Kaltim dan lebih khusus wilayah Kaltara,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kaltim dari Fraksi PDS-Hanura ini.
Yefta menjelaskan, tugas berat penjabat Gubernur Kalatra yakni mempersiaplan perangkat-perangkat pemerintahan yang baru hingga bagaimana melaksanakan proses pasca pemekaran ini sesuai hasil perjuangan masyarakat yakni mampu menata wajah berada depan NKRI di hadapan negara lain.
“Yang jelas menurut UU Kaltara yang sampai sekarang masih rancu, paling lambat 9 bulan pasca dibentuknya Kaltara, penjabat sudah ada tapi boleh lebih cepat,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim dapil V lainnya, Rakhmad Majid Gani secara singkat menambahkan, penjabat gubernur dipilih dari PNS. Ia pun mengakui bahwa Irianto Lambrie (Sekprov Kaltim) merupakan PNS yang cocok duduk sebagai penjabat Kaltara.
“Penjabat gubernur memang harus PNS, selaku wakil dari pemerintah pusat secara struktural. Kaitan fungsi dan kewenangannya yakni melaksanakan penyusunan pemerintahan dan Pemilukada Gubernur. Beliau (Irianto, Red.) saya kira sangat memahami kondisi masyarakat dan emosional lokal (Kaltim dan Kaltara),” kata politisi asal Tarakan itu.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek menegaskan, pengangkatan penjabat gubernur merupakan kewenangan Mendagri.
“Biasanya dari pejabat Kemendagri atau bisa juga usulan dari pejabat di daerah. Dalam hal penjabat Gubernur Kaltara, bisa diusulkan Mendagri dengan pertimbangan Gubernur Kaltim,” kata Donny – sapaan akrab juru bicara Kemendagri.
Namun kata Donny, penetapan penjabat gubernur tetap mengacu PP 6/2005, di antaranya harus cakap dan mampu. “Karena tugasnya nanti di antaranya akan mengawal pemerintahan di masa transisi, membuat APBD mini, membentuk DPRD, dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan gubernur definitif,” jelasnya.
Ditanya soal nama yang akan ditunjuk sebagai penjabat Gubernur Kaltara, Donny menolak menyebutkan. “Itu kewenangan Mendagri untuk menyampaikan. Kalau pun saya tahu, saya tidak boleh menyampaikan. Yang pasti, soal nama sudah ada di kantong Mendagri,” sebut Donny.(fly)
Sumber Info : Radartarakan.co.id - Sabtu, 3 November 2012
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :