#Tarakan - Surat edaran yang ditandatangani Walikota Tarakan Udin Hianggio agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Tarakan segera menyelesaikan analisis jabatan (Anjab) hingga saat ini tidak direspon dengan baik oleh beberapa SKPD. Akibatnya, Pemkot Tarakan dipastikan tak terima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013.
Kepala Bagian Organisasi di Lingkungan Pemkot Tarakan, Ardiansyah mengungkapkan, sampai batas waktu dateline 31 Oktober kemarin, hanya 10 SKPD yang melaporkan anjab. Berarti menandakan masih banyak SKPD yang belum melaporkan Anjab.
"Karena masih ada SKPD yang belum melaporkan Anjab, Pemkot Tarakan dipastikan tak terima CPNS tahun 2013," ucapnya, Jumat (2/10) di ruang kerjanya.
Alasan Pemkot Tarakan dipastikan tak terima CPNS tahun 2013, karena Pemkot Tarakan telah dua kali diberikan kesempatan batas dateline yaitu 30 Juni dan 31 Oktober oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), untuk mengajukan formasi kebutuhan pegawai. Selama batas dateline ini, ternyata tidak bisa dipenuhi Pemkot Tarakan hanya karena beberapa SKPD belum laporkan Anjab.
"Anjab yang dilaporkan oleh setiap SKPD ini sangat penting. Sebab dari Anjab inilah kita jadi mengetahui berapa jumlah kebutuhan pegawai di setiap SKPD hingga kebutuhan pegawai lima tahun yang akan datang. Kalau Anjab saja belum selesai dilaporkan, bagaimana kita mengajukan formasi kebutuhan pegawai kepada KemenPAN dan RB," ungkapnya.
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Tribun Kaltim - Jumat, 2 November 2012
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :