#Tarakan - Dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang menara atau tower bersama, Pemkot Tarakan melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) akan menarik retribusi menara terhadap perusahaan yang memiliki menara di Kota Tarakan.
Menurut Kepala Bidang Informasi dan Dokumentasi Diskominfo Kota Tarakan Tarmiji, penarikan retribusi menara akan dilakukan pertengahan tahun 2013. Hal ini dikarenakan komponen dan implementasi untuk retribusi menara akan dibahas awal tahun 2013.
"Sebab untuk Perda menara ini masih membahas tentang penataan menara, mulai dari letak dan jarak menara dan belum masih membahas retribusi. Namun apabila komponen dan implementasi tentang retribusi sudah ada, pastinya penarikan retribusi menara akan kita jalankan," ucap Tarmiji Jumat (7/12) yang kemarin mengikuti orientasi kehumasan di Pemkot Bandung.
Menurut Tarmiji, untuk penetapan besaran retribusi menara, ia belum mengetahui secara pasti. Sebab saat ini pihaknya masih fokus dalam penataan dan pengaturan menara di Kota Tarakan.
"Saya belum tahu. Tapi bisa saja besaran retribusi sebesar 2 persen dari harga menara seperti yang diterapkan oleh Pemkot Bandung," ujarnya.
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Tribun Kaltim - Jumat, 7 Desember 2012
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :