Dilaporkan Istrinya Selingkuhi Janda
#Tarakan - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan, BD (31) sekitar pukul 03.00 Wita kemarin (17/5), diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Dia kedapatan bersama SR (31), karyawan swasta asal Balikpapan, yang diduga wanita idaman lain (WIL)-nya di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Selumit.
Pihak Satpol PP yang menginterogasi keduanya mendapat informasi bahwa, SR yang berstatus janda 4 anak itu tengah hamil 6 bulan. Bahkan satu dari 4 anaknya adalah hasil hubungan bersama BD. Tiga lainnya dari mantan suaminya.
Kepada Radar Tarakan (Kaltim Post Group), Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison, mengaku penindakan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari istri sah BD, DN (28) bahwa suaminya tengah berada di sebuah rumah kontrakan di Selumit, bersama wanita lain. Laporan tersebut disampaikan beberapa hari sebelum penindakan dilakukan.
“DN menceritakan bahwa sang suami sedang melakukan perbuatan zina di salah satu rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Selumit,” ungkap Dison, kemarin (17/5) sore.
Berdasarkan laporan DN yang diketahui adalah karyawan di salah satu perusahaan swasta di Tarakan tersebut, pihak Satpol PP dalam kurun waktu 2 hari, memantau gelagat BD dan SR. Akhirnya, sekira pukul 03.00 Wita kemarin, sejumlah personel penertiban dan penindakan Satpol PP pun dikerahkan untuk mengamankan BD dan SR.
“Semua berjalan sesuai dengan etika. Kami mendatangi rumah kontrakan dimaksud, dan kami disambut BD dengan sopan,” ungkap Dison.
Akhirnya dengan pendekatan yang baik, BD dan SR pun bersedia untuk digiring ke Kantor Satpol PP Kota Tarakan guna mendapatkan penjelasan dan klarifikasi atas perbuatan mereka di hadapan aparat penegak peraturan daerah (perda) ini.
Meski belum diketahui apakah BD dan SR saat dipergoki tengah melakukan hubungan badan, yang jelas Satpol PP Kota Tarakan tetap memberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Asusila.
“Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni pelaku akan dikenai sanksi dan sidang,” ucap Dison.
Ditemui di Kantor Satpol PP Kota Tarakan, kemarin, DN, istri BD mengaku, tindakannya yang melaporkan tingkah suaminya tersebut lantaran ia sudah tidak tahan dengan kelakuan suaminya yang terus-menerus mengabaikan dirinya.
Terpanggang amarah, DN pun memilih menemui Kepala Satpol PP untuk meminta bantuan agar segera mengamankan BD dan SR.
“Saya sudah mengancam dirinya untuk dilaporkan ke aparat jika dia berselingkuh. Tapi dirinya acuh dengan ancaman saya,” ujar DN.
Sebelum penangkapan kemarin, aku DN, pada hari Sabtu (12/5) lalu BD pernah tertangkap basah oleh DN sedang berada di salah satu hotel di Kota Tarakan. DN mengaku sempat menampar SR. Beruntung, saat itu DN dan suaminya berhasil menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan.
“Hanya saja, sejak peristiwa itu dia (BD, Red) tidak pulang-pulang ke rumah,” ujarnya.
Gelagat selingkuh BD dan SR diketahui DN sekira 8 bulan lalu. BD jarang pulang ke rumah. Parahnya lagi, mulai 3 bulan lalu, BD sudah tidak pernah menafkahi anak dan istrinya.
“Biasanya, saya diberikan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan, Red.) dan gajinya full tiap bulan. Namun sejak saat itu, tidak pernah lagi,” ucapnya.
DN dan BD menikah pada tahun 2001, dan mereka telah dikaruniai seorang putra yang telah berusia 10 tahun dan kini bersekolah di salah satu SD Negeri Kota Tarakan. Sebelum menikah, DN dan BD berpacaran selama 4 tahun.
Soal SR, DN mengaku mengenalinya sebagai teman sekolah suaminya saat di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Pada saat Lebaran kemarin, ia (SR) mengunjungi rumah kami. Setelah tertangkap, ia juga mengakui telah hamil dan menikah siri,” ucap DN. (*/mad/ndy/kpnn/ha)
Sumber Info (Kecuali Gambar Ilustrasi) : Kaltimpost.co.id - Jum'at, 18 Mei 2012
BERBAGI INFO :