Pemerintah memberikan kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik di 3 wilayah yakni Batam, Tarakan, dan Bali, apabila listrik di wilayah tersebut mati atau byar pet. Apa alasannya?
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, diskon atau pemotongan tagihan listrik tersebut didapat karena pemerintah tidak lagi memberikan subsidi listrik di 3 wilayah tersebut.
"Batam, Tarakan, dan menyusul Bali tidak lagi disubsidi listriknya oleh negara," kata Jarman ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (9/1/2013).
Walau dicabut subsidi listrinya, Jarman meyakini pemerintah tidak melanggar undang-undang atau bahkan melakukan diskriminasi terhadap rakyatnya.
"Tidak melanggar undang-undang dan tidak diskriminasi," ucapnya.
Tarif listrik di 3 daerah tersebut, kata Jarman, diatur oleh pemerintah daerah setempat dan DPRD, bukan lagi oleh pemerintah pusat. "Tarifnya yang mengatur Pemda dan DPRD-nya, kalau daerah lain secara nasional yang nentukan masih pemerintah pusat," ujar Jarman.
Namun walaupun tidak lagi disubsidi listriknya, masyarakat di tiga daerah tersebut akan mendapaptkan kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik apabila di wilayahnya mati lampu.
"Tapi ada keuntungannya, jadi kalau mati lampunya di wilayahnya ada kompensasi berupa pemotongan tagihan listrik, tapi ada hitungannya sendiri, jika melewati standar pelayanan minimum yang ditetapkan pemerintah pusat, PLN di daerah tersebut harus memberikan kompensasi, yang jelas ada hitungannya sendiri, berapa lama mati lampunya, berapa kali, kalau melewati PLN harus beri kompensasi kepada pelanggannya," papar Jarman. (Srrd/dnl)
Sumber Info : Detik.com - Rabu, 09 Januari 2013
BERBAGI INFO :
mending ikut disubsidi pusat, gak bakal byar pet dan pln nya tidak semena-mena
BalasHapus