#Tarakan -
Petugas memperoleh laporan pedagang minyak tanah ilegal dari warga. Pelaku tidak bisa menunjukan dokumen atau surat izin resmi menjual minyak tanah bersubsidi kepada petugas.
Warga sekitar resah karena minyak tanah di pasaran menjadi langka akibat ulah pelaku. Akibatnya harga minyak tanah juga melambung tinggi.
Pelaku mengaku minyak tanah bersubsidi itu diperoleh dari seorang agen di Kota Tarakan. Rencananya pelaku akan mengoplos minyak tanah tersebut sebelum dijual ke ladang kelapa sawit di Kabupaten Bulungan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta. (Rzy)
Sumber Info (Kecuali Gambar) : Metrotvnews.com - Kamis, 07 February 2013
BERBAGI INFO :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :