TERBARU.......

Jumat, 25 Februari 2011

BANDARA DAN PEMKOT DIGUGAT WARGA



Terkait Lahan di Gedung Baru Bandara Juata
Setelah upaya penyelesaian sengketa lahan gedung baru Bandara Juwata Tarakan dan sekitarnya melalui jalur damai tidak membuakan hasil, akhirnya gedung baru yang rencananya akan digunakan sebagai gedung administrasi dan baru saja diresmikan oleh Menteri Perhubungan Freddy Numberi pada Oktober 2010 lalu ini bakal berbuntut ke proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Pasalnya, warga yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan, masing-masing Jusmin Husaini (Penggugat 1) warga Jl Kusuma Bangsa RT 01 Gunung Lingkas, H Daeng Gasing (Penggugat II) warga Jl Hasanuddin  RT 26 Karang Anyar Pantai dan Abdul Hafid (Penggugat III) warga Jl Mulawarman RT 26 Karang Anyar Pantai, telah mendaftarkan gugatannya di PN Tarakan melalui penasehat hukumnya Rabshody Roestam SH dan Nunung Tri Sulistiawati SH.
Gugatan perkara perdata yang didaftarkan dengan Nomor: 01/Pdt.G/2011/PN.Trk tertanggal 21 Februari 2011 perihal gugatan perdata, itu tergugatnya adalah Kementrian Perhubungan Udara RI C/q Direktorat Jenderal Perhubungan Udara C/q Kepala Dinas Perhubungan Udara Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda C/q  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bandar Udara Kelas I Khusus Juwata Tarakan (selaku tergugat I) dan Menteri Dalam Negeri RI C/q Gubernur Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda C/q Pemerintah kota Tarakan  (selaku tergugat II).
Dalam Materi gugatan penggugat diuraikan yang menjadi objek perkara perdata dalam gugatan adalah para penggugat telah memiliki atau mengusai sebidang tanah yang berasal dari tanah Negara bebas yang ditumbuhi semak belukar, pohon nipa dan kayu bakau. Dimana para penggugat telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1982 kemudian dirawat secara berturut-turut hingga sekarang.
Masing-masing, Jusmin Husaini berukuran  panjang kurang lebih 90 meter lebar sekitar 70 meter dan luas kurang lebih 6.300 meter persegi. Selain itu Jusmin juga memiliki sebidang tanah lainnya dengan ukuran panjang sekitar 150 meter lebar sekitar 120 meter dan luas sekitar 18 ribu meter persegi.
Sementara H Daeng Gassing, memiliki sebidang tanah berukuran panjang sekitar 90 meter lebar sekitar 90 meter dan luas kurang lebih 8.100 meter persegi. Sementara itu Abd Hafid memiliki sebidang tanah seluas panjang sekitar 60 meter lebar sekitar 149 meter dan luas sekitar 8400 meter persegi.
Masih menurut gugatan para penggutat, sewaktu menggarap tanah tersebut telah disetujui oleh Bustani selaku Ketua RT IV Desa Karang Anyar, H Abdul Gani Atjat selaku Kepala Desa Karang Anyar, serta Drs. Taufik Andi Tjatjo selaku Camat Tarakan Barat.
Sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan kepemilikan tanah tertanggal 13 April 1985 dan surat pernyataan pemilikan tanah  16 April 1985 untuk penggugat I, surat pernyataan pemilikan tanah tertanggal 15 Agustus 1985 untuk penggugat II dan surat pernyataan kepemilikan tanah tertanggal 15 April 1985 untuk penggugat III.
Kemudian tanah yang dikuasai para penggugat itu, diambil alih tergugat I (Bandara Juwata Tarakan) dengan dalil akan diganti rugi baik tanam tumbuh yang ada diatas lahan milik para penggugat. Bangunan serta lahan yang dibebaskan melalui tergugat II (Pemkot Tarakan).
Tetapi setelah lahan milik para penggugat dilakukan perintisan oleh parat TNI atas perintah tergugat II kemudian dilakukan pemagaran oleh tergugat I, dan ternyata tidak ada satu pun ganti rugi yang dibayarkan kepada para penggugat sehubungan dengan pembebasan oleh tergugat I maupun tergugat II.
Rabshody menuturkan, sebelum mengajukan gugatan ke PN Tarakan, pihaknya bersama ketiga penggugat sudah melakukan penyegelan gedung baru Bandara Juwata ini, tidak ada tanggapan positif kemudian pihaknya kembali mengadukan nasib Kliennya ke Direktorat Jendral Perhubungan Udara di Jakarta.
“Kami sudah mengupayakan mengajukan ganti rugi lahan yang dimiliki Klien saya ini kepada Direktorat Jendral Perhubungan Udara di Jakarta. Tetapi Oleh Direktorat Perhubungan Udara menyatakan, lahan-lahan yang telah diambil alih oleh Bandara Juwata Kelas I Khusus Juwata Tarakan merupakan lahan yang sudah dibebaskan atau diganti rugi kepada seluruh masyarakat melalui Pemkot Tarakan dengan nilai ganti rugi keseluruhan kurang lebih Rp 9 miliar,” ujar Rabshody
Rabshody juga mengaku pada tahun 2007, tergugat II melalui asisten I Pemkot Tarakan yang saat itu dijabat oleh Drs.Badrun telah melaksanakan ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat dengan hanya didasarkan KTP, bukan atas dasar hak kepemilikan lahan.
Pembayaran tersebut dijelaskan Rabshody lagi, sebesar Rp1 juta per KTP dengan jumlah orang sekitar 103 orang, yang apabila dilakukan pembayaran berarti hanya sekitar Rp103 juta yang dikeluarkan oleh tergugat II.
“Padahal informasi yang kami peroleh dari Direktorat Perhubungan Udara, biaya yang dikeluarkan seluruhnya sebesar Rp9 miliar,” imbuhnya.(saf)

SUMBER INFO (kecuali gambar ilustrasi) :
KORANKALTIM.CO.ID - JUM'AT, 25 FEBRUARI 2011

BERBAGI INFO :
JANGAN LUPA !!!! SISIPKAN KOMENTAR ANDA TENTANG ARTIKEL INFO DIATAS, TERIMA KASIH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA

SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN

VIDEO SUATU HARI DI KOTA TARAKAN
LIHAT VIDEONYA, SILAHKAN KLIK GAMBAR DIATAS