Tim pembahas raperda dua DPRD Tarakan, baru saja kembali dari studi banding di provinsi Yogyakarta beberapa waktu lalu. Studi banding ini terkait pembahasan raperda kependudukan. Mulai dari, Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), hingga KIA (Kartu Identitas Anak). Ketua tim pembahas raperda kependudukan, Syamsuddin Arfah mengatakan, usai tahapan studi banding, pihaknya akan segera masuk ke tahap pembahasan materi raperda.
Sementara, setelah raperda kependudukan disahkan. DPRD juga meminta agar Pemerintah Kota Tarakan segera mengeluarkan peraturan Walikota, untuk implementasi perda tersebut. (YH)
SUMBER INFO :
Jumat, 11 Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :