Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Tarakan Ade Hermawan menegaskan, akan kembali memanggil para saksi, yang terkait pada kasus, raibnya uang negara sebesar 1,8 milyar rupiah, dalam manajemen PT. PLN Tarakan. Saat ini, pihaknya sudah merekap, atau membuat daftar saksi, untuk diperiksa pada minggu depan. Dan pada tahap selanjutnya, bisa ditetapkan para tersangka yang teribat. Sejumlah saksi yang diperiksa, meliputi karyawan, dan para direksi PT. PLN Tarakan.
Sebelumnya, hasil audit keuangan, yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Tarakan. Terjadi hilangnya uang negara, sebesar 1,8 milyar, dalam laporan keuangan manajeman PT. PLN Tarakan. Dan dana tersebut, tidak dapat dipertanggung jawabkan. (YH)
SUMBER INFO
Sabtu, 19 Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :