Banyaknya bangunan yang berdiri di atas lahan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Pertamina. Hal ini membuat PT Pertamina EP UBEP Sangasanga-Tarakan mengambil langkah memasang plang larangan mendirikan bangunan maupun kegiatan berkebun di WKP.
Ada 8 plang yang dipasang di WKP Pamusian. Diharapkan dengan pemasangan plang larangan ini, tidak ada lagi warga yang mendirikan bangunan maupun melakukan kegiatan di WKP PT Pertamina, karena ini sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa manusia.
Pemasangan plang larangan ini akan lakukan secara bertahap. Setelah Pamusian, akan dilanjutkan di daerah WKP lainnya, seperti, Sesanip, Juata dan Menggarai. Hal ini dikarenakan sekitar 70 persen lahan WKP PT Pertamina telah didirikan bangunan dan telah dijadikan pemukiman sebagian warga Kota Tarakan.
"Kami melakukan pemasangan plang larangan ini, karena menurut Undang-Undang Migas tidak boleh ada kegiatan di WKP, karena ini bisa mengancam jiwa manusia. Apalagi kami melihat jarak sumur minyak yang ada di WKP sangat dekat dengan bangunan warga, tentunya ini sangat berbahaya," ucap Humas PT Pertamina EP) Unit Sangasanga- Tarakan, Hariyanto, Jumat (18/2/2011).
SUMBER INFO (kecuali gambar ilustrasi) :
Tribun Kaltim - Jumat, 18 Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tentang artikel diatas silahkan komentar anda yang bersifat positif dan membangun demi KOTA TARAKAN TERCINTA
SEKARANG KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU :